Menyerang personal adalah bentuk teror mental tingkat rendah. Namun, bagi kami para pejuang keadilan di Ende, serangan dari akun bodong ini seharusnya dianggap sebagai lencana kehormatan. Sebab, hanya pohon yang berbuah manis yang akan dilempari batu.
Serangan itu adalah pengakuan jujur dari pihak lawan bahwa tulisan-tulisan kritis kita telah menghujam tepat di jantung kegagalan kebijakan mereka.
Secara kasat mata, para anonim ini mungkin bisa menyembunyikan wajah mereka, tapi mereka tidak bisa menyembunyikan ketakutan mereka. Mereka takut pada kebenaran yang terus disuarakan.
Mereka takut pada mahasiswa yang tidak bisa dibeli dengan jabatan. Dan yang paling utama, mereka takut pada hari di mana rakyat Ende sadar bahwa mereka sedang dipimpin oleh rezim yang lebih peduli pada citra Facebook dari pada nasib para pedagang Ndao.
Anjing Menggonggong, Nalar Tetap Melaju
Kepada para pemilik akun anonim: teruslah memaki, karena hanya itu yang tersisa dari kapasitas otak kalian. Dunia tidak akan mengingat makian kalian, tapi sejarah akan mencatat siapa yang berdiri membela rakyat dan siapa yang bersembunyi di balik profil palsu demi membela penguasa.
Bagi para penikmat dialektika, fenomena ini adalah sebuah komedi intelektual. Ketika argumen tak lagi mampu menjawab data, dan logika mulai bertekuk lutut di hadapan fakta, maka serangan personal (ad hominem) menjadi tempat pelarian terakhir bagi mereka yang telah bangkrut secara nalar.
Bagi kami, serangan personal kalian adalah komplemen terbaik. Itu artinya, kami sedang berada di jalan yang benar. Kami akan terus menulis, terus membedah, dan terus menelanjangi sesat pikir ini. Silakan terus menggonggong di selokan digital, sementara kami akan terus berjalan di atas panggung dialektika yang bermartabat.
“Kritik adalah gizi bagi demokrasi, sementara makian personal adalah sampah bagi peradaban. Hanya mereka yang berotak kerdil yang akan menggunakan sampah untuk melawan gizi.” Salam Waras.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






