(Kupang-Menitnusantara.com) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB Tahun Akademik 2026/2027, Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB Tahun Akademik 2026/2027, Stikes) Nusantara Kupang kembali membuka Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) untuk Tahun Akademik 2026/2027. Kampus ini menawarkan empat program studi yang seluruhnya telah terakreditasi, dengan salah satu unggulan yakni S1 Ilmu Gizi yang meraih predikat “baik sekali”.
Ketua Panitia SPMB Stikes Nusantara Kupang, Almendho Bernands Elyan Lenggu, menjelaskan bahwa pembukaan SPMB tahun ini menjadi momentum penting setelah rampungnya proses akreditasi Program Studi S1 Ilmu Gizi.
Menurutnya, prodi S1 Ilmu Gizi di Stikes Nusantara Kupang merupakan satu-satunya program sarjana gizi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah terakreditasi dengan predikat baik sekali.
“Di NTT memang ada beberapa prodi gizi, tetapi belum sampai jenjang sarjana. Kami menjadi satu-satunya prodi S1 Gizi yang sudah terakreditasi baik sekali,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Stikes Nusantara Kupang yang berdiri sejak 2009 kini memiliki empat program studi, yakni S1 Keperawatan, D3 Kebidanan, S1 Ilmu Gizi, dan Profesi Ners. Seluruh program tersebut telah mengantongi status akreditasi.

Selain keunggulan akademik, kampus ini juga menekankan praktik lapangan bagi mahasiswa. Pihak kampus telah menjalin kerja sama dengan berbagai rumah sakit di Kota Kupang, sehingga mahasiswa memiliki kesempatan luas untuk melakukan praktik klinis.
Mahasiswa bahkan telah diperkenalkan dengan dunia praktik sejak awal perkuliahan. Pada semester pertama, mahasiswa mulai melakukan orientasi di puskesmas dan klinik. Selanjutnya pada semester tiga, mereka mendapatkan pengenalan laboratorium, hingga akhirnya praktik di rumah sakit pada semester tingkat atas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


