(Ende-MenitNusantara.com) Bentuk kepedulian dan aksi nyata ditunjukkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K. M.Si dalam mendukung pemulihan pasca bencana gempa bumi di wilayah Flores NTT. Jumat (28/08/2026).
Dalam kunjungan kerjanya di Ende bersama PJU dan Bhayangkari beliau meninjau langsung tempat ibadah yang mengalami kerusakan
Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Masjid At-Taqwa yang berlokasi di Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. Masjid tersebut mengalami beberapa bagian kerusakan akibat guncangan gempa sehingga membutuhkan perbaikan agar dapat digunakan kembali secara aman dan nyaman oleh para jemaah.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda NTT menyerahkan paket bantuan sosial kepada warga dan bantuan dana sebesar Rp100 juta untuk mendukung proses renovasi dan perbaikan Masjid At-Taqwa, bantuan dana ini berasal dari aksi kepedulian dan donasi/sedekah jajaran personel Polda NTT

Tidak hanya bantuan materi, Polda NTT juga nantinya menerjunkan langsung personel kepolisian ke lokasi untuk bergotong-royong membantu membersihkan sisa-sisa puing serta mempercepat pemulihan fisik bangunan.
Dalam sambutannya, Kapolda NTT menegaskan commitmen jajaran kepolisian Polda NTT untuk bergerak cepat sejak awal terjadinya bencana.
”Sejak gempa pertama terjadi pada 15 Agustus, kami bersama unsur Forkopimda langsung turun ke lapangan. Kurang dari 5 jam setelah kejadian, tim sudah tiba di Maumere menggunakan pesawat dinas Mabes Polri untuk menyalurkan bantuan awal dan memantau kondisi warga,” ujar Kapolda NTT.
Kapolda menambahkan bahwa penanganan bencana dilakukan secara menyeluruh di tujuh kabupaten terdampak di wilayah Nusa Tenggara Timur, meliputi Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, dan Sikka. Untuk daerah terisolir yang sulit dijangkau melalui jalur darat, Polda NTT mengerahkan armada kapal laut dan helikopter guna mendistribusikan logistik serta mengevakuasi warga yang membutuhkan perawatan medis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












