Membuka Kegiatan Youth Camp MAPAN Tingkat Kabupaten Nagekeo, Simplisius Donatus Apresiasi Yayasan Plan International Indonesia

(Nagekeo-MenitNusantara.Com) Bupati Nagekeo Simplisius Donatus membuka kegiatan Youth Camp MAPAN Tingkat Kabupaten Nagekeo bertempat di Halaman Kantor Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Senin (26/5/2025).

Peserta kegiatan adalah para Remaja Mapan sebanyak 170 orang dari Kecamatan Aesesa ( Desa Labolewa, Tedamude, Waekokak), Kecamatan  Keo Tengah (Desa Ladolima Timur) dan Kecamatan Aesesa Selatan (Desa Tengatiba, Wajomara, dan Langedhawe).

Kegiatan ini bertujuan sebagai wadah atau sarana bagi remaja untuk menampilkan pengetahuan dan keterampilan yang  diperoleh  lewat serial diskusi modul Memilih Masa Depan. Selain itu, Youth Camp MAPAN juga sebagai ruang bagi remaja untuk menampilkan kreatifitas, bakat dan kemampuan dalam bidang seni dan olah raga serta kemampuan anak remaja lainnya serta mengapresiasi upaya para anak remaja yang telah menyelesaikan serial diskusi modul MAPAN.

Baca Juga :  Terima Laporan PMKRI Terkait Dugaan Korupsi di Lembaga DPRD Ende, Kejaksaan Akan Lakukan Investigasi

Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus mengungkapkan Youth Camp MAPAN merupakan bagian dari upaya Yayasan Plan International Indonesia dalam memperjuangkan hak anak dan kesetaraan bagi anak perempuan dengan fokus utama pada program seperti CDP, AH-Evacy, HRP, dan Sponsorship. Menurutnya, anak perempuan harus memiliki kendali atas kehidupannya dan memiliki kesempatan untuk mengakses pendidikan dan pekerjaan, serta mampu bersuara dalam pengambilan keputusan di keluarga juga masyarakat dan pemerintahan. “Terutama terkait kesehatan reproduksi dan pernikahan anak,” ungkap Bupati Simplisius saat membuka dengan resmi kegiatan tersebut.

Ket Foto : Bupati Nagekeo Simplisius Donatus membuka kegiatan Youth Camp MAPAN Tingkat Kabupaten Nagekeo bertempat di Halaman Kantor Desa Waekokak.

Lanjutnya,  Indonesia adalah salah satu dari 10 negara dengan kasus pernikahan anak tertinggi di dunia. Berdasarkan laporan UNICEF tahun 2012, sekitar 17% anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun, dan 41,9% pernikahan pada anak perempuan terjadi di usia 15 hingga 19 tahun.  Kondisi ini diperparah oleh berbagai faktor ekonomi dan sosial, seperti ketergantungan ekonomi, praktik pemberian mas kawin, kemiskinan, serta kurangnya akses pendidikan dan layanan kesehatan.

Baca Juga :  Jalan Trans Utara Flores, Di Enabara Maurole Terancam Ambruk

Bupati Simplisius mengatakan berdasarkan Laporan Plan’s Asia Child Marriage Initiative tahun 2015, norma-norma gender yang berlaku di masyarakat menjadi faktor utama pendorong pernikahan anak. “Pernikahan usia anak sering kali dianggap lumrah, bahkan menjadi solusi dari stigma terkait hubungan seksual di luar pernikahan termasuk kekerasan seksual,” kata Bupati.

Baca Juga :  Menciptakan Atmosfer Persaingan Yang Sehat Dan Positif, Lapas llB Ende Menggelar Pertandingan Catur Antar Blok

“Melalui program Adolescent Sexual and Reproductive Health (ASRH, kita ingin memastikan bahwa anak perempuan dan perempuan muda dapat membuat keputusan yang aman terkait kesehatan reproduksi, mengetahui kapan dan dengan siapa mereka akan menikah, serta melindungi diri dari perilaku berisiko,” ujar Bupati menambahkan.

Lanjut dikatakan, pratek tradisi dan budaya di NTT sering kali mengabaikan hak anak perempuan untuk menentukan masa depannya sendiri, termasuk dalam kepemilikan properti. “Ketika seorang anak perempuan menikah maka secara otomatis haknya atas pengambilan keputusan dialihkan ke keluarga atau suami,” jelas Bupati Simplisius.