Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Logika Terbalik di Kota Pancasila: Membedah Retorika “Kambing Hitam” Sang Bupati

Logika Terbalik di Kota Pancasila: Membedah Retorika “Kambing Hitam” Sang Bupati

Oleh: Daniel Turof Ketua PMKRI Cabang Ende

(Ende-Menitnusantara.com) Unggahan Bupati Benediktus Badeoda di media sosial belakangan ini menyerupai sebuah pengakuan dosa kolektif, namun dengan satu pengecualian fatal: ia sedang menunjuk hidung rakyat sebagai tertuduh utama. Dengan diksi yang bombastis, sang Bupati menyebut penataan ruang dan penggusuran sempadan sebagai “keniscayaan” demi menyelamatkan Ende dari predikat kota banjir, kumuh, kotor, dan macet.

Namun, bagi publik yang jeli, argumen ini tak lebih dari sebuah safari retorika untuk menutupi inkompetensi struktural pemerintah daerah. Membedah pernyataan Bupati melalui pisau analisis kebijakan publik dan sosiologi urban justru akan memunculkan sebuah simpulan yang kontras: Bupati sedang mencoba memadamkan api dengan cara membakar rumahnya sendiri.

Baca Juga :  Fakta Hukum di Indonesia, Terduga Korupsi Fredie Tan Tidak Tersentuh Malah Peniup Peluit Justeru Dihukum

Bupati menyebut drainase penuh pasir dan pantai penuh sampah sebagai alasan penggusuran. Namun, secara ilmiah, apakah drainase tersumbat disebabkan oleh lapak pedagang Ndao? Ataukah karena buruknya sistem pemeliharaan rutin (maintenance) dan tidak adanya manajemen limbah yang integratif?

Dalam studi Teknik Penyehatan Lingkungan, banjir perkotaan di Ende lebih dipicu oleh topografi dan drainase primer yang tidak pernah direvitalisasi secara masal. Menyalahkan pedagang kecil di sempadan jalan atas banjir kota adalah bentuk fallacy of causality (kesesatan berpikir kausalitas). Menata sempadan tanpa memperbaiki hulu drainase dan manajemen sampah kota hanyalah sebuah kosmetik kebijakan yang mahal namun nir-solusi.

Baca Juga :  Drama di Gerbang Rujab: "Pelaporan yang Salah Alamat

Bupati menyinggung aspek Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) sebagai alasan urgensi penataan. Ini adalah argumen yang paling goyah secara sosiologis. Dalam Teori Kontrol Sosial, gangguan keamanan justru paling sering lahir dari disrupsi ekonomi.

Menggusur lapak tanpa relokasi yang manusiawi berarti menciptakan pengangguran baru. Mematikan “dapur” warga Ndao justru akan meningkatkan kerentanan sosial yang pada gilirannya memicu kriminalitas akibat desakan perut. Jika Bupati benar-benar peduli pada Kamtibmas, ia seharusnya menjaga stabilitas ekonomi rakyatnya, bukan malah menciptakan instabilitas struktural dengan cara merampas ruang hidup mereka.

Kumuh di Mata, Perih di Perut

Baca Juga :  Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Wakil Bupati Nagekeo dan Perangkat OPD Gelar Bakti Sosial di Marapokot

Narasi “kota kumuh dan kotor” yang diusung Bupati mencerminkan bias kelas yang kental. Estetika kota (urban aesthetics) di mata penguasa seringkali bersifat eksklusif—ingin melihat trotoar bersih ala kota-kota Eropa, namun abai pada realitas sosiologis masyarakatnya yang merupakan pelaku ekonomi informal.

Penggusuran atas nama estetika tanpa memberikan alternatif ruang dagang yang strategis adalah bentuk gentrifikasi paksa. Kota yang indah bukan hanya kota yang bebas sampah, tapi kota yang mampu memanusiakan warganya. Menata pasar yang kumuh dan macet seharusnya dilakukan melalui manajemen rekayasa lalu lintas dan renovasi fisik pasar, bukan dengan mengusir pedagang kecil yang berada di pinggiran.