Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Titah Sang Bupati di Bawah Panji Otoritarianisme : Ketika Kritik Dicap Provokasi

Titah Sang Bupati di Bawah Panji Otoritarianisme : Ketika Kritik Dicap Provokasi

Fransiskus Riandi Kore Kele: Ketua Termandat PMKRI Cabang Kupang; Presidium Riset & Teknologi.

(Kupang-MenitNusantara.com) Halaman Kantor Bupati Ende, Senin pagi, menjadi saksi sebuah drama politik yang mencemaskan. Di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdiri tegak dalam barisan apel, Bupati Benediktus Badeoda melempar titah yang menghentak: ia bersedia berdialog dengan warga Ndao, namun dengan satu syarat mutlak—depak PMKRI.

Dengan nada tinggi, sang Bupati menuding Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende sebagai “dalang provokator” di balik pergolakan warga. Pernyataan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan sebuah deklarasi perang terhadap nalar kritis dan upaya sistematis untuk mengisolasi rakyat dari pendamping intelektualnya.

Baca Juga :  Respon Cepat ​Kapolres Ende Tinjau Lokasi Jalan Putus di Wewaria: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Dalam teori politik, langkah Bupati Benediktus dikenal sebagai strategi divide and conquer (pecah belah). Dengan mencoba memisahkan warga Ndao dari PMKRI, Bupati Ende sedang berusaha melemahkan posisi tawar rakyat. Secara ilmiah, warga yang didampingi oleh organisasi mahasiswa memiliki akses terhadap literasi hukum dan analisis kebijakan yang lebih kuat.

Baca Juga :  Melampaui Dikotomi Aturan dan Kemanusiaan - Dialog Kebijakan yang Berbasis Nalar dan Nurani

Tanpa PMKRI, dialog yang diinginkan Bupati kemungkinan besar hanyalah dialog asimetris—dimana penguasa yang memegang data dan otoritas akan dengan mudah mendikte warga yang kehilangan navigator intelektualnya. Menuduh PMKRI sebagai provokator adalah cara kuno untuk mendelegitimasi peran organisasi sipil dalam mengawal keadilan.

Provokasi vs Advokasi

Tudingan “dalang provokator” terhadap PMKRI adalah sebuah kekeliruan kategoris yang fatal. Berdasarkan mandat organisasinya, PMKRI menjalankan fungsi pengawasan sosial dan advokasi kebijakan. Dalam demokrasi yang sehat, mahasiswa adalah watchdog (anjing penjaga) yang memastikan kebijakan tidak melenceng dari rel kemanusiaan.

Baca Juga :  Flavianus Waro Pimpin Rapat Bamus, Ini Salah Satu Agenda Penting

Mengategorikan pendampingan warga sebagai provokasi menunjukkan bahwa Bupati Ende gagal memahami fungsi civil society. Jika warga Ndao turun ke jalan, itu bukan karena “dipanaskan” oleh PMKRI, melainkan karena ada kepentingan dasar mereka yang terancam.

PMKRI hanyalah kanal yang membantu menyuarakan kegelisahan tersebut secara terorganisir. Menyerang kanal komunikasinya tanpa memperbaiki sumber masalahnya (kebijakan penggusuran) adalah tindakan yang nirkonsep.

Intimidasi di Depan ASN Ende