(Nagekeo-MenitNusantara.com) Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada memimpin Apel Kesadaran Korpri Lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo pada Senin (19/5/2025) bertempat di Halaman Kantor Bupati Nagekeo, Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa.
Apel dihadiri segenap ASN Lingkup Pemkab Nagekeo diantaranya Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Pimpinan Tinggi Pratama, Para Pejabat Administrator, Pengawas serta pegawai PPPK.
Wabup Gonzalo saat arahan menegaskan beberapa point penting diantaranya Kedisiplinan dan Loyalitas Aparatur Sipil Negara serta pelaksanaan Program 100 Hari Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Di katakan Wabup Gonzalo, KORPRI adalah wadah yang menghimpun seluruh ASN dan PPPK untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian dan kesetiaan aparatur kepada cita-cita bangsa dan negara. Menurutnya, seorang ASN harus memiliki jiwa juang yang tinggi dan pantang menyerah. “Perjuangan merupakan usaha keras untuk mencapai sesuatu tujuan walau penuh tantangan dan rintangan, perlu kerja keras, tekun dan pantang menyerah” ujar Wabup.

Selain memiliki daya juang, seorang ASN juga harus punya loyalitas dan pengabdian diri dalam melayani. “Pengabdian merupakan proses mengabdikan diri, memberikan pelayanan kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, memberikan seluruh waktu dan kemampuan untuk mengabdi kepada negara dan bangsa, memberikan dedikasi loyalitas dan semangat melayani,” jelas Wabup.
Ia menambahkan seorang ASN juga harus miliki kesetiaan yang menunjukkan rasa hormat dan kepatuhan terhadap pimpinan, aturan, janji atau kewajiban sebagai PNS, setia pada pekerjaan dan profesi, menepati janji, menjaga rahasia. ” Berjuang bersama untuk kebenaran, menjaga nama baik dan kehormatan, berpartisipasi aktif dalam perjuangan organisasi pemerintahan,” ujar Wabup menambahkan.
Seorang ASN, tegas Wabup harus memiliki jiwa Korsa yaitu semangat mengutamakan kebersamaan, solidaritas dan tanggung jawab yang sama, semangat kecintaan sehingga saling mendukung, bekerja sama dan memiliki rasa tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat serta memiliki semangat juang, disiplin dan loyalitas. “Kalau ada pegawai yang tidak setia dengan tugas, malas, suka-suka masuk kantor, tidak loyal terhadap pimpinan, membangkang bahkan bertuan pada dua/ tiga tuan (matahari kembar), dia mestinya, tempatnya bukan di sini dan tidak pantas menjadi anggota Korpri,” tegas Wabup Gonzalo.
Hal tersebut dikatakan Wabup merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, Undang-Undang ASN dan PP 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa ASN yang selama 7 sampai 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor atau akumulasi 28 hari dalam setahun harus dipecat dari PNS. “PNS yang tidak masuk kerja selama 7 sampai 10 hari dalam satu tahun diberikan sanksi dengan mendapatkan pernyataan tidak puas dari pimpinan secara tertulis dan terbuka,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.