Kepentingan umum yang mengorbankan hak hidup warga negaranya sendiri adalah Kebaikan Bersama yang Palsu. Gambaran besar yang sesungguhnya adalah ketika kota ini tertata rapi, pesisirnya aman, Dan rakyatnya tetap bisa berdagang dengan bermartabat. Itulah rasionalitas yang utuh, bukan rasionalitas yang terpotong-potong ala Kakanda Maxi.
Berhentilah Bersembunyi di Balik Jargon
Kepada Kakanda Maxi Mari, berhentilah menggunakan istilah-istilah berat untuk menutupi kekosongan nurani dalam argumen Anda. Anda bicara rasionalitas, tapi rasionalitas Anda dingin dan tak bernyawa.
Rakyat Ndao tidak butuh dikuliti secara teknis dan finansial oleh seorang aktivis sosial; mereka butuh pembelaan. Jika kacamata rasionalitas Anda hanya bisa melihat “aturan” tapi gagal melihat “manusia”, mungkin kacamata Anda perlu diperiksa kembali.
Karena hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia dikorbankan untuk memuaskan syahwat administratif penguasa. Disinilah kembali adinda menyampaikan keraguan tentang eksistensinya kakanda Maxi Mari apakah sebagai aktivis sosial yang masih ‘on the track atau off the track’ yang sudah keluar dan tercebur dalam kompromi sesat bersama elit – elit pemerintah.
Adinda berfikir tidak keliru jika adinda meragukan posisi kakanda. Bahwasan, rasionalitas yang dipaparkan sama sekali tidak menunjukkan posisi kakanda sebagai aktivis sosial yang berhala terhadap kekuasaan. Bagaimana mungkin rasionalitas mengabaikan nilai – nilai humanis (kemanusiaan).
Adinda tegaskan jangan mengandalkan rasionalitas jikalau opini yang dilahirkan tidak memiliki wawasan rasionalitas, sehingga membiarkan sanggahan opini bertajuk Analisis Kritis Kelemahan Logika Antara Retorika dan Rasionalitas Kebijakan Dalam Kasus Penertiban Ndao’, membeku dalam halusinasi teknokrasi.
Selamat Memasuki Tri Hari Suci untuk Kakanda Maxi Mari. Salam Ku Adinda Rian Laka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
