(Medan-Menitnusantara.com) Keberhasilan Satres Narkoba Polresta Deliserdang dalam menggagalkan peredaran 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Di antaranya dari Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH yang menilai dibawah kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan telah mampu menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya sekaligus menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa.
“Pengungkapan kasus narkoba bukan sekadar soal angka barang bukti dan jumlah tersangka. Di balik setiap penggerebekan, ada nyawa anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari kehancuran. Kami mengapresiasi di bawah kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Abangda Hendria Lesmana, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi, Kanit Iptu Dhani dan jajarannya konsisten dan serius memberantas narkoba,” kata Zakky Shahri kepada wartawan, Minggu (3/5) di kediamannya.
Menurut Zakky Shahri kerja senyap, risiko nyata Tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang bekerja dengan risiko tinggi. Pengintaian berbulan-bulan, penyamaran, hingga penggerebekan ke sarang bandar bersenjata.
Banyak yang tidak pulang ke rumah tepat waktu demi memastikan narkoba tidak sampai ke anak-anak kita. Dedikasi ini layak diapresiasi setinggi-tingginya.
Zakky Shahri yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Deliserdang ini menegaskan pemberantasan narkoba harus didukung seluruh pihak karena memiliki banyak efek domino.
“Narkoba adalah pemicu utama kejahatan lain, begal untuk beli sabu, KDRT karena suami kecanduan, anak putus sekolah, hingga kecelakaan lalu lintas. Dengan memutus suplai narkoba, polisi sekaligus menekan angka kriminalitas lain. Satu pengungkapan, puluhan tindak pidana lain yang berhasil dicegah,” tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












