Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Poldasu Bungkam

Liciknya pengusaha galian ini, diduga menggunakan izin yang sama namun lokasi pengerukan material tanah urukan di desa yang berbeda.

Namun untuk, CV Mitra Eka Pratama yang beroperasi di kawasan Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, sudah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), tapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis. Jadi, belum boleh melakukan pertambangan. “Kalau ada titik koordinatnya tolong dikirim untuk kami cek,”jelasnya.

Baca Juga :  Meriahkan Piala Dunia 2026, NasDem Ende Siapkan 10 Lokasi Nobar dan Ruang bagi UMKM

Sedangkan informasi lainnya, di Dusun VII, Tanjung Marolan, Desa Ajibaho kuat dugaan beroperasi tanpa mengantongi izin. Di sebut-sebut pemiliknya warga setempat berinisial, JT.

Kemudian Dirkrimsus Poldasu, Kombes Rahmat ketika dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026) hingga kini bungkam dengan tidak membalas WhatsApp wartawan.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Ende Tanam Pohon di Sempadan Pantai Ndao

Sebelumnya, Kasat Pol PP Deliserdang Marzuki ketika dikonfirmasi KoranM24, Rabu (6/5/2026), mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu. Dan dirinya akan mengecek lokasi galian C tesebut.

Baca Juga :  Uskup Timika Tolak PSN Sawit: “Masyarakat Butuh Hutan, Bukan Kebun Kelapa Sawit”

“Iya, belum tahu kami, anggota saya pun belum mengetahuinya , ya nanti akan kami cek, ” kata Marzuki saat dikonfirmasi di Sela-sela penertiban di Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang. *(Rian Nulangi*