Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta

(Jakarta-MenitNusantara. Com) Sungguh ironis di tengah maraknya upaya memberantas korupsi di negara ini karena menyengsarakan rakyat akibat ulah para koruptor, Pengadilan Negeri Jakarta Utara justeru menghukum aktivis penggiat media sosial Rudi S. Kamri bersama seorang peniup peluit bernama Hendra Lie.

Keduanya dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 27 Oktober 2025 dan tanggal 13 Januari 2026, masing-masing dengan hukum penjara 1 tahun dan 8 bulan hukuman kurungan. Walaupun tidak langsung menjalani hukuman karena sedang upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, hukuman kepada peniup peluit dan aktivis penggiat media sosial yang menyuarakan dugaan korupsi agar merupakan preseden yang sangat buruk dalam penegakan hukum bagi para pelaku korupsi.

Baca Juga :  Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Ende Banyak Kejanggalan, Begini Komentar Kepala Desa

Kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan justeru dilanggar oleh penegak hukum khususnya majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta utara yang mengadili perkara.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Sungguh tidak masuk akal di tengah apresiasi negara berupa tunjangan hakim yang sedemikian besar pada awal tahun 2026 ini, patut dipertanyakan profesionalisme hakim dalam mengadili perkara. Mengingat tidak ada satupun dalam pertimbangan putusan perkara yang meringankan kedua orang tersebut, karena menjadi pihak yang mengungkap kasus dugaan korupsi.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota DPR RI Cheroline Makalew Ajak Milenial di Manokwari Amalkan Pancasila

Majelis Hakim yang mengadili yakni Yusty Cinianus Radja (ketua Majelis) dan hakim anggota Y. Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih untuk perkara atas nama Rudi S. Kamri dan juga ketua majelis yang sama dengan hakim anggota bernama Hafnizar dan Wijawiyata untuk perkara atas nama Hendra Lie.