Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

GMNI Kupang Desak Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Transparan dalam Penyitaan dan Pelelangan BBM Subsidi Jenis Solar Tahun 2025

(Kupang-Menitnusantara.com) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang mendesak Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan kepada publik terkait penyitaan serta pelelangan BBM subsidi jenis solar

Publik semakin dibuat bingung dengan perkembangan kasus dugaan tindak pidana penimbunan BBM subsidi yang ditangani Polda NTT, terutama setelah adanya klarifikasi dari pihak PT Surya Sejati Flores. Dalam keterangannya, Direktur PT Surya Sejati Flores, Jemy Lasmono Ndai, menyatakan bahwa BBM jenis solar yang berada di gudangnya diperoleh melalui pembelian dari pemenang lelang resmi atas nama Rahmat Muhlawan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Nangapanda, PMKRI Ende Minta Polisi Tahan Mobil Bemo Artistic

Pembelian tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu:Tahap I: 4 Desember 2025 sebanyak 30 ton (30.000 liter)
Tahap II: 20 Desember 2025 sebanyak 16 ton (16.000 liter)

Menurut keterangan tersebut, barang yang dibeli merupakan barang milik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang telah dilelang secara sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga :  Wakil Bupati Nagekeo, Idul Fitri Momentum Mempererat Tali Silaturahmi Dan Toleransi

Namun, situasi menjadi semakin kompleks karena pada 25 April 2026, Polda NTT melakukan penahanan dua anggota yang diduga kuat terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi yang disimpan di gudang milik Direktur PT Surya Sejati Flores.

Baca Juga :  14 KK di Kampung Geo Ola Bertahan Tanpa Air Bersih, Warga Harapkan Aksi Nyata Pemerintah

Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan besar dikalangan publik