(Kupang-Menitnusantara.com) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang mendesak Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan kepada publik terkait penyitaan serta pelelangan BBM subsidi jenis solar
Publik semakin dibuat bingung dengan perkembangan kasus dugaan tindak pidana penimbunan BBM subsidi yang ditangani Polda NTT, terutama setelah adanya klarifikasi dari pihak PT Surya Sejati Flores. Dalam keterangannya, Direktur PT Surya Sejati Flores, Jemy Lasmono Ndai, menyatakan bahwa BBM jenis solar yang berada di gudangnya diperoleh melalui pembelian dari pemenang lelang resmi atas nama Rahmat Muhlawan.
Pembelian tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu:Tahap I: 4 Desember 2025 sebanyak 30 ton (30.000 liter)
Tahap II: 20 Desember 2025 sebanyak 16 ton (16.000 liter)
Menurut keterangan tersebut, barang yang dibeli merupakan barang milik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang telah dilelang secara sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun, situasi menjadi semakin kompleks karena pada 25 April 2026, Polda NTT melakukan penahanan dua anggota yang diduga kuat terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi yang disimpan di gudang milik Direktur PT Surya Sejati Flores.
Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan besar dikalangan publik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












