Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

GMNI Kupang Desak Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Transparan dalam Penyitaan dan Pelelangan BBM Subsidi Jenis Solar Tahun 2025

Benarkah telah terjadi praktik penimbunan BBM subsidi?
Apakah benar 180 ton BBM subsidi tersebut merupakan barang sitaan dari Polda NTT pada tahun 2025?
Apakah benar barang sitaan tersebut berada di bawah penguasaan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat?
Pertanyaan ini harus dijelaskan oleh kedua lembaga ini kepada Publik.

Baca Juga :  Warga Lengkosambi Barat Protes Keras, Kepala Desa Diduga Tebang Pilih Salurkan Bantuan

GMNI Kupang menilai bahwa kedua lembaga negara tersebut wajib memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat sebab yang melakukan penyitaan adalah Polda NTT dan penguasaan barang lelang tersebut dibawah kekuasaan kejaksaan negeri Manggarai Barat.

Ketua GMNI Kupang Jacson Marcus, menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara terang-benderang dan akuntabel guna memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang terlibat.Baik anggota Kepolisian yang terlibat maupun pengusaha yang diduga menjadi penampung.

Baca Juga :  Disambut Antusias Warga, Dandim 1602/Ende Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon di Ende

“Pemerintah pusat saat ini sedang berupaya keras memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan ditengah masyarakat ,Namun peristiwa ini menunjukkan bahwa di lapangan masih terdapat potensi besar penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga :  Gelar Aneka Perlombaan, PT. Pegadaian Area Ende Gali Potensi Bakat dan Kretafitas Anak Pancasila

Jacson Marcus juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.