Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Nangapanda, PMKRI Ende Minta Polisi Tahan Mobil Bemo Artistic

ENDE, MenitNusantara.com – Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Daniel Turof, meminta Polres Ende untuk serius menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang terjadi di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Menurut Daniel, proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai di luar proses hukum.

Baca Juga :  Meriahkan Piala Dunia 2026, NasDem Ende Siapkan 10 Lokasi Nobar dan Ruang bagi UMKM

“Kami meminta Polres Ende menangani kasus ini secara serius dan profesional. Jangan sampai ada intervensi atau upaya-upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” tegas Daniel kepada wartawan, Jumad (12/6/2026).

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Cheroline Makalew Tegaskan Masyarakat Adat Garda Terdepan Penjaga Lingkungan

Selain itu, PMKRI Ende juga meminta agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut diamankan, termasuk kendaraan bemo Artistic yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga :  Terangi Sukacita Paskah 2026, Polres Ende Distribusikan Lilin Paskah ke Delapan Paroki

“Mobil Artistic yang digunakan saat kejadian harus ditahan karena merupakan bagian dari barang bukti. Dugaan tindakan pencabulan itu terjadi di atas kendaraan tersebut, sehingga keberadaannya sangat penting untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian,” ujarnya.