Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Chandra Goba Apresiasi Gerak Cepat Polda Metro Jaya Dalam Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Reporter : Rian Nulangi Editor: Tim

(‎Jakarta-Menitnusantara.com) Pihak Kuasa Hukum korban, Chandra Goba, secara resmi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya. Apresiasi ini diberikan atas kerja keras, profesionalisme, dan gerak cepat pihak kepolisian dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang menimpa korban berinisial RAP dari terduga pelaku KA yang terjadi di daerah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur sejak tahun 2024 hingga bulan Juni 2026.

‎“Kami menyampaikan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya, secara khusus kepada Penyidik unit Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) yang telah bekerja sangat cepat dan maksimal sejak diterimanya Laporan Polisi hingga rencana Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang akan dilaksanakan pada hari ini tanggal 16 Juli 2026”, ungkap Chandra Goba.

Baca Juga :  Dr. Capt. Sonny Paago: Putra Ende yang Mengarungi Dunia, Membangun Negeri dari Laut hingga Pelayanan Iman



‎Chandra Goba juga menambahkan bahwa Penyidik bertindak responsif dan sigap karena pada saat kami membuat laporan Polisi tanggal 08 Juli 2026 di Polda Metro Jaya, Pihak Polda Metro Jaya langsung bertindak mengamankan terduga pelaku pada saat itu juga. Lebih lanjut Chandra Goba menjelaskan bahwa saat ini Terduga pelaku sedang di tahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan dalam waktu  dekat mungkin perkaranya akan di limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Penanganan kasus ini juga dinilai dilakukan secara transparan, humanis, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

‎Korban berinisial RAP merupakan seorang anak perempuan yang saat ini berusia 18 tahun dan sedang menempuh pendidikan di salah satu SMA di Jakarta. Korban mengalami dugaan tindak pidana persetubuhan sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 yang mana pada saat itu korban yang masih berusia 16 tahun dan terduga pelaku KA telah berusia 28 tahun. Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

‎“Kami mengutuk keras tindakan keji yang menimpa klien kami yang masih dibawah umur. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh, pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya serta mengawal proses hukum ini agar berjalan seadil-adilnya. Kami akan terus bersinergi dengan Pihak Kepolisian dan mengawal kasus ini demi memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban”, jelas Chandra Goba selaku Kuasa Hukum korban.

Baca Juga :  Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Poldasu Bungkam