
Kasus ini sendiri melibatkan tiga terduga pelaku berinisial D (17), U (17), dan I (29). Ketiganya telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap korban berinisial MF (17).
PMKRI Ende menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian serius semua pihak. Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Kami berharap korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak. Sementara para pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat,” kata Daniel.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Ende masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












