Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Melki Minta Sengketa Ganti Rugi Lahan Bendungan Lambo Segera Diselesaikan

Kupang, MenitNusantara.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Lambo di Kabupaten Nagekeo yang progres pembangunannya telah mencapai sekitar 93 persen, kini terhenti akibat belum tuntasnya penyelesaian sengketa penerima ganti rugi lahan.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Kepolisian, Kejaksaan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II, Kantor Wilayah BPN NTT, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Logika Dinding Tembok dan Dialog Formalistik : Mengapa Nalar dan Nurani Bukan Sekedar Kosmetik Kebijakan

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai kendala yang menyebabkan pembangunan Bendungan Lambo berhenti sejak 9 Februari 2026. Persoalan utama yang menghambat penyelesaian proyek adalah sengketa penerima ganti rugi atas 14 bidang tanah ulayat yang melibatkan tiga kelompok suku dengan nilai kompensasi mencapai sekitar Rp22 miliar.

Baca Juga :  Metafora "Pertumpahan Darah": Antara Retorika Perlawanan dan Delik Provokasi

Gubernur Melki menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan seluruh dana ganti rugi yang diperlukan. Karena itu, persoalan yang harus segera diselesaikan bukan lagi terkait ketersediaan anggaran, melainkan membangun kesepahaman di antara pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran ganti rugi tersebut.

Baca Juga :  Sosialisasi Empat Pilar di Manokwari, Cheroline Dorong Kebijakan yang Berpihak pada Masyarakat Adat

“Saya meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus melakukan pendekatan, komunikasi, dan negosiasi dengan seluruh pihak agar persoalan ini segera menemukan titik temu,” ujar Gubernur Melki.