Menurutnya, Bendungan Lambo merupakan proyek yang telah lama diperjuangkan masyarakat Nagekeo dan menjadi bendungan terbesar yang dibangun di Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga saat ini.
Keberadaan bendungan tersebut dinilai sangat strategis karena akan mendukung irigasi ribuan hektare lahan pertanian, penyediaan air baku bagi masyarakat, pengendalian banjir, serta pengembangan energi terbarukan di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan itu, BBWS Nusa Tenggara II, Kanwil BPN NTT, serta Direktorat Jenderal ATR/BPN juga menjelaskan mekanisme konsinyasi atau penitipan dana ganti rugi melalui pengadilan sebagai langkah hukum yang dapat ditempuh agar proses pengadaan tanah dan pekerjaan proyek tetap berjalan.
Gubernur Melki menegaskan, setelah mekanisme hukum tersedia dan dana ganti rugi telah disiapkan, seluruh pihak perlu bergandengan tangan untuk menuntaskan sekitar tujuh persen pekerjaan yang masih tersisa.
Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten Nagekeo, aparat keamanan, kejaksaan, serta BPN berkomitmen mengawal percepatan penyelesaian Bendungan Lambo demi mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nagekeo dan Nusa Tenggara Timur secara keseluruhan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












