Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Melki Minta Sengketa Ganti Rugi Lahan Bendungan Lambo Segera Diselesaikan

Menurutnya, Bendungan Lambo merupakan proyek yang telah lama diperjuangkan masyarakat Nagekeo dan menjadi bendungan terbesar yang dibangun di Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga saat ini.

Keberadaan bendungan tersebut dinilai sangat strategis karena akan mendukung irigasi ribuan hektare lahan pertanian, penyediaan air baku bagi masyarakat, pengendalian banjir, serta pengembangan energi terbarukan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Kebaikan Bersama di Karang Ndao – Antara Regulasi, Tata Ruang, dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan

Dalam pertemuan itu, BBWS Nusa Tenggara II, Kanwil BPN NTT, serta Direktorat Jenderal ATR/BPN juga menjelaskan mekanisme konsinyasi atau penitipan dana ganti rugi melalui pengadilan sebagai langkah hukum yang dapat ditempuh agar proses pengadaan tanah dan pekerjaan proyek tetap berjalan.

Baca Juga :  Opini MM Edisi 3 Membeku Dalam Halusnasi Teknokrasi : Siapa yang Mengalami Kekosongan Substantif?

Gubernur Melki menegaskan, setelah mekanisme hukum tersedia dan dana ganti rugi telah disiapkan, seluruh pihak perlu bergandengan tangan untuk menuntaskan sekitar tujuh persen pekerjaan yang masih tersisa.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Cheroline Makalew Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Tambang Ilegal di Papua Barat

Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten Nagekeo, aparat keamanan, kejaksaan, serta BPN berkomitmen mengawal percepatan penyelesaian Bendungan Lambo demi mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nagekeo dan Nusa Tenggara Timur secara keseluruhan.