Saling Balas Penolakan Tempat Ibadah – Ancaman Nyata bagi Persatuan Bangsa, Bukti Negara Gagal Merajut Persatuan.
Oleh : Tobby Ndiwa
Advokat dan Aktivis Sosial
(Jakarta-MenitNusantara) Keberagaman agama adalah hakikat bangsa Indonesia, yang dijamin secara konstitusional dan diatur dalam perundang-undangan. Namun, kasus penolakan pembangunan masjid Liliba di Kota Kupang belakangan ini, yang diduga terkait dengan rentetan kejadian persekusi dan pelarangan pembangunan gereja di Jawa dan Sumatera beberapa tahun lalu, menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya mampu menjaga dan melindungi hak fundamental ini secara adil dan merata.
Pelanggaran Terhadap Hukum dan Peraturan yang Tak Boleh Dibiarkan
Konstitusi 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya, serta negara menjamin kemerdekaan tersebut. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 juga mengatur bahwa negara harus melindungi hak ini, termasuk dalam ekspresi keyakinan melalui pembangunan tempat ibadah.
Dalam kasus pembangunan tempat ibadah, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 telah menetapkan syarat jelas, seperti adanya permohonan dari panitia, daftar pengguna minimal 90 orang, dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang, serta rekomendasi FKUB. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juga melarang setiap bentuk penyalahgunaan ajaran agama yang dapat memicu konflik atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Namun, baik dalam kasus penolakan masjid di Kupang maupun pelarangan gereja di Jawa-Sumatera, seringkali ditemukan bahwa proses perizinan tidak berjalan sesuai aturan, atau bahkan aturan tersebut digunakan sebagai alat untuk menolak permohonan tanpa alasan yang jelas dan objektif. Di Kupang, meskipun pihak pengurus mengklaim telah memenuhi syarat, penolakan dari sebagian masyarakat tetap terjadi dan pembangunan dihentikan sementara. Di sisi lain, data PGI menunjukkan bahwa hingga 2019, ada banyak kasus penolakan dan penutupan gereja di Jawa Barat (113 kasus), Sumatera (34 kasus), dan daerah lain yang belum terselesaikan, di mana peraturan yang seharusnya menjadi pelindung justru terkadang menjadi hambatan.
Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 juga mengatur tentang penanganan konflik keagamaan, menegaskan bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak atau kekerasan. Namun, dalam praktiknya, banyak kasus yang tidak mendapatkan penanganan yang tepat, sehingga berkembang menjadi siklus balas dendam yang merusak.
Negara Gagal dalam Peran Fasilitator dan Mediator
Negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk dalam hal pembangunan tempat ibadah. Pasal 14 ayat (3) dari Peraturan Bersama Menteri tersebut menyatakan bahwa jika syarat pengguna terpenuhi namun dukungan masyarakat belum ada, pemerintah daerah wajib memfasilitasi pencarian lokasi alternatif.
Namun, dalam banyak kasus, negara gagal menjalankan peran ini dengan baik. Di Cilegon, misalnya, hingga kini belum ada satu pun gereja yang dibangun meskipun jumlah warga non-Muslim tidak sedikit, dan pemerintah daerah tidak menunjukkan upaya serius untuk memfasilitasi. Di Kupang, meskipun terdapat rekomendasi dari FKUB dan dukungan dari wali kota, penolakan masyarakat tetap menyebabkan pembangunan dihentikan, tanpa adanya upaya mediasi yang efektif dari negara untuk menyelesaikan konflik.
Siklus Balas Dendam yang Merusak Fondasi Bangsa
Perilaku “mata-mata dengan gigi” dalam penolakan tempat ibadah di mana penolakan terhadap satu agama dipicu oleh penolakan terhadap agama lain di daerah lain sangat berbahaya dan bertentangan dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Fenomena ini bukan hanya masalah antarumat beragama, tetapi merupakan bukti nyata bahwa negara gagal menjalankan peran utamanya sebagai agen penyatuh bangsa.
Kegagalan untuk merajut persatuan di tengah keberagaman telah menciptakan ruang bagi siklus balas dendam yang merusak. Dampaknya tidak hanya merusak citra negara sebagai pelindung hak asasi manusia, tetapi juga mengikis kepercayaan umat beragama terhadap sistem pemerintahan. Jika setiap kelompok agama hanya melihat perlindungan haknya sebagai balasan terhadap ketidakadilan yang dialami oleh kelompoknya sendiri, maka fondasi persatuan dan kesatuan bangsa akan terus tergerus. Kondisi ini berpotensi menciptakan jurang pemisah yang semakin lebar, menjauhkan kita dari visi negara yang adil dan damai bagi seluruh rakyatnya.

Penegasan Yuridis dan Ancaman Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Penggunaan kekerasan, penolakan sepihak, atau tindakan persekusi terhadap kelompok agama tertentu jelas merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari 2026, menggantikan KUHP Lama produk kolonial Belanda.
Ketentuan terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama terdapat dalam Bab VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pada Pasal 300 hingga 305 dengan formulasi yang lebih jelas dan komprehensif:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













