Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ayah Kandung di Sikka Diduga Tiduri Tiga Putri Kandungnya, Truk F Harap Tidak Ada Upaya Damai

Ket Foto : Koordinator Truk-F Maumere, Sr. Fransiska Imakulata SSps, mengutuk keras tindak kekerasan seksual oleh seoarang ayah terhadap anak kandunya di Maumere

Maumere (MenitNusantara.Com) Kasus kejahatan yang mencengangkan terjadi di Maumere, Nusa Tenggara Timur, yang melibatkan seorang ayah kandung yang dilaporkan atas tindakan ancaman pembunuhan serta dugaan persetubuhan terhadap tiga anak kandungnya.

Dikutip dari media Flores Update, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 2 Januari 2025 ke Polres Sikka dengan nomor LP/B/2/1/2025/SPKT/Polres Sikka.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja di Polsek Detusoko, Kapolres Ende Ajak Personel Melayani dengan Hati seperti Pelayanan di Bank

Pihak yang mendampingi korban, yaitu Truk-F Maumere, segera turun tangan untuk memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.

Ket Foto : Ilustrasi

Koordinator Truk-F Maumere, Sr. Fransiska Imakulata SSps, menegaskan, pihaknya telah aktif melakukan pendampingan terhadap korban sejak pengambilan keterangan di Polres Sikka.

Baca Juga :  Tambang Milik PT Novita Karya Taga Ancam Keselamatan Warga, Romo Fransiskus Minta Pemerintah Cabut Izin Usaha

Dalam wawancara dengan media ini pada 4 Januari 2025, Sr. Fransiska menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi korban agar proses hukum dapat berjalan lancar.

“Situasi seperti ini, di mana anak-anak menjadi korban kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga, menciptakan ketidakamanan yang luar biasa. Kami akan terus mendampingi korban dan saksi di Unit St. Monica Truk-f Maumere,” ujar Sr. Fransiska.

Baca Juga :  Saling Balas Penolakan Tempat Ibadah – Ancaman Nyata bagi Persatuan Bangsa, Bukti Negara Gagal Merajut Persatuan.   
Ket Foto : Koordinator Truk-F Maumere, Sr. Fransiska Imakulata SSps, mengutuk keras tindakan seoarang ayah tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Ia juga menegaskan, kasus seperti ini harus ditangani secara serius dan tidak boleh ada upaya mediasi kekeluargaan.