Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Sanggaroro Desak Penutupan Tambang PT Novita Karya Taga, Gakkum KLH Turun Verifikasi Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Reporter : Rian Nulangi Editor: Tim

Menurut penjelasan perusahaan, proses perizinan dimulai sejak tahun 2010, diperbarui terakhir pada 1 Juni 2024 dan telah diperpanjang hingga tahun 2029.

Namun demikian, tim Gakkum masih meminta sejumlah dokumen tambahan serta membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukung setelah seluruh hasil verifikasi lapangan selesai dianalisis.

Usai pemeriksaan administrasi, tim Gakkum bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende melakukan inspeksi langsung ke lokasi pengambilan material, bagian hulu dan hilir sungai serta sejumlah titik yang dilaporkan warga mengalami pengikisan tebing sungai.

Baca Juga :  Logika Terbalik di Kota Pancasila: Membedah Retorika "Kambing Hitam" Sang Bupati

Sementara itu, dukungan terhadap tuntutan masyarakat juga datang dari Pemerintah Kabupaten Ende.

Saat menerima perwakilan masyarakat Desa Sanggaroro bersama Pastor Paroki St. Eduardus Nangapanda, Dewan Pastoral Paroki, dan tokoh adat (Mosalaki) pada 30 April 2026, Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda menegaskan bahwa arah pembangunan Kabupaten Ende bertumpu pada sektor pertanian dan pariwisata, bukan pertambangan.

Menurut Bupati, apabila aktivitas perusahaan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun daerah serta justru menimbulkan dampak lingkungan, maka pemerintah daerah akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi NTT agar aktivitas tersebut dihentikan.

Baca Juga :  Sosialisasi Empat Pilar di Manokwari, Cheroline Dorong Kebijakan yang Berpihak pada Masyarakat Adat

Bupati juga mengaku kecewa karena perusahaan dinilai tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi daerah serta disebut tidak memenuhi sejumlah komitmen dalam perjanjian kerja, termasuk perbaikan jalan dan pembangunan bronjong di kawasan sungai.

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Camat Nangapanda segera melakukan kajian teknis untuk menjadi dasar rekomendasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Di lokasi yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Ende Syaiful Rahmat Soy mengapresiasi langkah Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup yang turun langsung ke lapangan.

Baca Juga :  Desa Mbobhenga Tetapkan Perdes Perlindungan Pangan, Wujud Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal

Menurutnya, hasil pemeriksaan harus benar-benar objektif, transparan, dan sesuai fakta di lapangan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap masyarakat maupun perusahaan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, proses verifikasi lapangan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup masih berlangsung. Kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan masih menunggu hasil evaluasi pemerintah.