Ia menuturkan, dalam waktu dekat PMKRI cabang Ende juga akan melaporkan Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda ke Polres Ende atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya pulang dari sini ( jakarta) kami akan laporkan lagi bupati Yosef di polres Ende, ” Terangnya
Selain Bupati Yosef, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende Daniel Turot juga melaporkan Camat Ende tengah Yofan Pasa dan Satpol-pp kabupaten Ende.
Camat Ende tengah dan satpol-pp Ende dilaporkan atas tindakan intimidasi terhadap aktivis PMKRI cabang Ende pada 13 April 2026 lalu.
Selain melakukan intimidasi Camat Ende tengah bersama satpol-pp Ende diduga melakukan pengerusakan terhadap fasilitas (Meja) milik marga juang PMKRI cabang Ende.
“Ini bukan sekadar perusakan fasilitas, ini adalah serangan terhadap nalar kritis kami! Bupati yang menyebut kami provokator dan membiarkan aparatnya mengintimidasi mahasiswa adalah pemimpin yang sudah mati rasa kemanusiaannya,” tegas Daniel.
Daniel menegaskan bahwa keterlibatan Camat dan Satpol PP dalam aksi anarkis tersebut tidak mungkin terjadi tanpa restu dari pucuk pimpinan daerah. Oleh karena itu, dalam laporan resminya, PMKRI mendesak Kemendagri untuk segera mengirimkan tim investigasi dan memberikan sanksi pencopotan bagi para pejabat yang terlibat.
Ia menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut sampai adanya tindaklanjut dari kemendagri.
“Kami sudah konsolidasi semua teman teman PMKRI se-NTT untuk kawal proses ini, ” Tuturnya.
Sementara itu Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum merespon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










