(Ende-MenitNusantara) Keberadaan tambang galian C Milik PT Novita Karya Taga yang saat ini sedang beroperasi di Desa Sanggaroro Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende mendapat beragam penolakan dari berbagai pihak. Pasalnya keberadaan tambang tersebut selain mengancam keselamatan warga juga akan mempengaruhi terhadap hasil panen para petani di sekitar lokasi tambang.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini di daerah pertambangan tersebut sebagian besar warga meminta kepada pemerintah provinsi NTT untuk segera mengambil langkah tegas dan serius terkait dengan persoalan yang tengah dialami. Sebelum adanya korban jiwa dan hilangnya pemukiman serta perkeburan warga.
Bonefasius Soi, warga Dusun 4 kampung Guna Desa Sanggaroro yang juga terdampak dari Eksplotasi penambangan galian C milik PT Novita Karya Taga kepada media Jumad, 13 Februari 2026 mengatakan bahwa dirinya bersama masyarakat di Dusun Guna sudah tidak percaya kepada pemilik perusahaan dan pemerintah.
“Saya sudah tidak percaya lagi perusahaan dan pemerintah. Karena persoalan tambang ini bukan baru pertama kali kami sampaikan kepada mereka. Mereka seakan membiarkan tambang ini beroperasi padahal kami masyarakat sangat dirugikan. Hasil produksi tanaman kami saat ini menurun dratis dari sebelum ada asap dan debu dari lokasi penambangan.

Selain hasil pertanian yang di alami warga juga terjadi pengikisan di bibir kali yang hampir tujuh meter lebih. Kalau ini dibiarkan saja saya pastikan suatu saat pemukiman kami akan hilang pak. Saya punya pohon kelapa hampir 20 pohon lebih yang sudah di bawa banjir akibat pengikisan itu tidak termasuk kakao dan tanaman lainnya. Jadi saya minta pemerintah hentikan saja penambangan itu. Ungkap Bonefasius dan dibenarkan oleh Fabinaus Egi.
Tobias Nggo Kepala Dusun 1 Pisambopo Desa Sanggaroro mengatakan hal yang sama bahwa saat ini dirinya kwatir kalau terjadi hujan dengan intensitas tinggi karena akan terjadi pengikisan di bibir kali.
“Kasian kami masyarakatnya kalau pemerintah membiarkan tambang ini terus beroperasi. Dulu sebelum ada tambang kelapa dan tanaman kita hasil lumayan kalau sekarang sudah menurun dratis. Dan jujur pak, kalau dulu di bawa sungai ini kita bisa mandi dan cari ikan tapi kalau sekarang sudah tidak bisa lagi karena kalau kita mandi badan kita gatal semua mungkin karena limbah yang mereka buang. Bahkan hewan peliharan kita seperti sapi atau kambing sekarang tidak mau minum lagi air di kali”.

Lebih lanjut Tobias yang saat itu bersama Hermanus Mbake dan warga lainnya juga mengisahkan hal yang sama bahwa dulu mereka pernah menutup akses jalan masuk kendaraan milik PT. Novita Karya Taga karena merasa kesal dengan sikap pemilik yang dinilai sombong dan arogansi terhadap masyarakat sekitar daerah tambang.
“Dulu pak kita pernah blokir jalan karena sikap arogansi pemilik tambang. Bahkan pemilik tambang bilang mau sampai dimana kamu ribut kami ladeni. Jaman sekarang uang yang bekerja. Jadi kita sebagai masyarakat kecil tidak bisa berbuat apa apa untuk melawan mereka karena kita tidak punya kuasa. Tetapi demi keselamatan warga dan anak cucu kami ke depan maka apapun akan kami lawan. Bahkan kita siap di penjara sekalipun”.

Selain media, persoalan ini kami masyarakat juga sudah sampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Ende dan Pastor Paroki Santo Erduardus Nangapanda. Kita berharap tambang milik PT Novita Karya Taga segera tutup sebelum ada korban jiwa. Ungkapnya dengan nada terbata bata.
Sementara itu, Vinsensius kepala Produksi PT. Novita Karya Taga yang ditemui media ini di lokasi tambang Jumad, 13 Februari 2026 membantah apa yang disampaikan masyarakat terkait tidak ada izin usaha pertambangan serta terjadinya pengikisan sungai dan penurunan hasil panen akibat Eksplotasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











