(Nagekeo-MenitNusantara) Bupati Nagekeo Simplisius Donatus membuka dengan resmi kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Guru dan Gebyar PAUD Tingkat Kabupaten Nagekeo Tahun 2025 di Lapangan Berdikari Danga Kecamatan Aesesa, Kamis 24 April 2005.
Turut hadir Wakapolres Nagekeo, Perwira penghubung, Bunda PAUD Kabupaten Nagekeo, Manager Inovasi Provinsi NTT, Pimpinan Instansi Vertikal, pimpinan Cabang Bank NTT, Bank Nasional Indonesia Para Camat bersama Ketua Penggerak PKK Kecamatan.
Dalam sambutannya, Bupati Simplisius Donatus mengapresiasi profesi guru karena sangat berperan dalam mendidik anak bangsa, membentuk karakter dan masa depan generasi muda. Peran guru juga sebagai fasilitator dan inspirator yang mampu membimbing murid mencapai potensi terbaik mereka, sehingga murid-muridnya dapat menjadi orang hebat di masa depan.
“Tidak ada orang hebat dan luar biasa tanpa jasa seorang guru, karena itu hargai guru.
Guru bukanlah orang hebat dan luar biasa mereka biasa biasa saja tetapi tidak ada orang hebat, cerdas dan luar biasa, yang tidak dilahirkan dari rahim seorang guru, maka hargai gurumu “ungkap Bupati Simplisius.

Bupati mengatakan, Guru PAUD berperan penting dalam membentuk karakter anak dan menjadi contoh dalam berperilaku dan bersikap. “ini anak anak usia yang paling susah diatur. Tidak gampang menjadi guru PAUD, bapak dan ibu luar biasa, terima kasih untuk para guru,” ucap Bupati.
Kegiatan ini merupakan wadah mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam dunia pendidikan Anak Usia Dini melalui olahraga dan seni. ” Kita tidak hanya mempererat solidaritas di antara para guru tapi juga menanamkan nilai-nilai positif dalam perkembangan anak-anak kita,” jelas Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.