Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Judi Berkedok Pasar Malam Diduga Marak di Lapangan Hanura Danga, Warga Minta Penertiban

Ia juga menyoroti banyaknya anak-anak yang terlihat ikut bermain dalam berbagai permainan tersebut.

“Yang paling kami sayangkan, banyak anak-anak yang ikut bermain dan hal itu seolah dibiarkan oleh penyelenggara,” tambahnya.

Selain itu, Marsel mengeluhkan tingkat kebisingan yang ditimbulkan dari setiap stan permainan.

“Setiap stan memasang musik dengan suara keras hingga sekitar pukul 00.00 malam. Ini sangat mengganggu waktu istirahat warga sekitar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mahasiswa STPM Santa Ursula Ende Gelar Abdimas di Desa Liselowobora, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Terkait dugaan adanya keterlibatan aparat dalam aktivitas tersebut, Marsel mengaku memperoleh informasi dari masyarakat setempat. Namun demikian, media ini belum mendapatkan konfirmasi maupun bukti yang dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga :  Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Wakil Bupati Nagekeo dan Perangkat OPD Gelar Bakti Sosial di Marapokot

Secara hukum, permainan seperti rolet dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila terdapat unsur taruhan, keuntungan, atau hadiah yang diperoleh berdasarkan faktor keberuntungan. Namun penetapan suatu kegiatan sebagai tindak perjudian merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang berlaku.

Sementara itu, Camat Aesesa, Yakobus Laga Kota, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas pasar malam tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Anak bawah Umur di Mobil Angkutan, Tiga Pria Maunggora Terancam Sembilan Tahun Penjara

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak penyelenggara, aparat kepolisian, maupun pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi yang berimbang dan menyeluruh.