Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Melawan Tirani Teks: “Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala”

Melawan Tirani Teks: “Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala”

Penulis : Rian Laka

Sanggahan Terhadap Opini Kakanda Maxi Mari: “Antara Regulasi Tata Ruang dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan”

(Ende-Menitnusantara.com) Membaca opini Kakanda Ku Maxi Mari yang berjudul “Antara Regulasi Tata Ruang dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan”, kita seolah disuguhi sebuah khotbah administratif yang kaku. Narasi yang dibangun terjebak dalam fetishisme legalistik—sebuah pemujaan berlebihan terhadap teks aturan tanpa melihat konteks kemanusiaan (humanity) di baliknya.

Bahwasannya Pemerintah Kabupaten Ende berencana menjadikan Regulasi Tata Ruang dan Mitigasi Bencana untuk menjustifikasi rencana penertiban di Ndao. Sebuah argumen yang nampak saintifik namun rapuh secara empiris. Jika kita bedah dengan nalar kritis, ia hanyalah sebuah Trik kebijakan birokrasi untuk mencuci tangan dari tanggung jawab sosial. Mari kita bedah secara lengkap mengapa argumen “Regulasi dan Mitigasi” ini adalah sebuah kecelakaan berpikir (logis) serta kebaikan bersama dinilai sebagai mitos.

Baca Juga :  Ring Ilmiah Dipesisir Ndao, "Orasi Puitis vs Rasio Autis"

Regulasi Bukan Kitab Suci: 

Regulasi Bukan Kitab Suci, Ia Adalah Produk Kesepakatan, Tata ruang (RTRW/RDTR) bukanlah wahyu Tuhan yang turun dari langit tanpa bisa diganggu gugat. Ia adalah produk hukum yang dibuat oleh manusia, yang seharusnya memiliki sifat Adaptif dan Dinamis Bukan statis dan represif.

Bagi kita yang berpijak pada realitas dan merasakan getirnya air mata masyarakat Ndao, menilai argumen tersebut hanyalah sebuah upaya “pembaptisan” atas rencana penggusuran dengan menggunakan istilah-istilah mentereng seperti “tata ruang” dan “mitigasi”. Namun, mari kita bedah secara jernih mengapa argumen Kakanda Maxi Mari tersebut dinilai belum sempurna baik secara nalar dan prosedur.

Baca Juga :  Upaya Meningkatkan Pendapatan Perumda Tirta Kelimutu Ende, Megi Sigasare Dorong Produksi Air Minum Dalam Kemasan

Regulasi Adalah Produk Kesepakatan yang Adaptif. Pernyataan tersebut seolah – olah menempatkan Regulasi Tata Ruang sebagai “Kitab Suci” yang turun dari langit dan tak boleh diganggu gugat. Ini adalah kekeliruan fatal dalam memahami Hukum Administrasi Negara (HAN).

Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Jika sebuah regulasi sempadan pantai dipaksakan secara kaku setelah 15 tahun pembiaran, maka negara telah melanggar asas “Legitimate Expectation” (Harapan yang Wajar).

Selama belasan tahun, para pedagang Ndao membangun ekonomi secara mandiri karena negara “mengizinkan” melalui pembiaran dan penarikan retribusi. Menghukum mereka sekarang dengan dalih tata ruang adalah bentuk maladministrasi dan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum. Regulasi harusnya menata (to arrange), bukan membinasakan (to destroy).

Baca Juga :  Keropos di Balik Mimik : Anatomi Ilmiah Pemimpin "Baper"

Mitigasi Bukan Berhala: Mana Kajian Paparan Risikonya?

Menjadikan “Mitigasi Bencana” sebagai alasan absolut untuk menertibkan Ndao adalah sebuah Trik birokrasi yang paling aman, namun paling kosong substansi.

Mitigasi bencana yang sejati berbasis pada data ilmiah, bukan selera visual. Jika pemerintah atau senior Maxi Mari ingin bicara mitigasi, tunjukkan kepada publik: Mana dokumen Kajian Paparan Risiko khusus Ndao? Apakah para pedagang lebih mengancam keselamatan dari pada bangunan-bangunan beton permanen di pesisir Ende lainnya yang tetap tegak berdiri? Menjadikan mitigasi sebagai alasan untuk mengusir pedagang kecil sementara “mata” birokrasi tertutup pada pelanggaran sempadan oleh modal besar adalah bentuk ketidakadilan spasial (spatial injustice).