Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kebaikan Bersama di Karang Ndao – Antara Regulasi, Tata Ruang, dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan

Oleh : Max Mari -Aktivis Sosial

Kebaikan Bersama di Karang Ndao – Antara Regulasi, Tata Ruang, dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan

(Ende-Menitnusantara.com) Dalam opini yang disampaikan oleh Dinda Rian Laka, narasi tentang “kebaikan bersama” di Pantai Ndao digambarkan sebagai upaya yang memihak estetika di atas eksistensi pedagang kecil. Sungguh menarik dan menggelitik bagi pegiat sosial dengan ukiran kalimat puitis menohok.

Namun, jika kita menengok dari perspektif regulasi, tata ruang, dan mitigasi risiko, kebijakan penertiban sempadan bukanlah sekadar tindakan sewenang-wenang, melainkan langkah yang mendasar demi kepentingan jangka panjang seluruh masyarakat, termasuk para pedagang itu sendiri.

Baca Juga :  Melampaui Dikotomi Aturan dan Kemanusiaan - Dialog Kebijakan yang Berbasis Nalar dan Nurani

Dari sisi regulasi, sempadan pantai memiliki batasan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Pasal 31 ayat (3) di dalamnya menjadi dasar penetapan batas sempadan pantai, yang selanjutnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016. Diatur bahwa lebar sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi fisik dan risiko bencana.

Baca Juga :  Tambang Milik PT Novita Karya Taga Ancam Keselamatan Warga, Romo Fransiskus Minta Pemerintah Cabut Izin Usaha

Aturan ini tidak dibuat secara acak, melainkan berlandaskan prinsip perlindungan wilayah publik dan pencegahan penyalahgunaan lahan yang berpotensi merugikan banyak pihak. Ketidakpatuhan terhadap batas sempadan bukan hanya masalah pelanggaran aturan, tetapi juga membuka celah bagi sengketa lahan di masa depan yang justru bisa lebih merugikan pedagang yang telah berusaha lama di sana. Regulasi hadir sebagai kerangka yang menjamin kepastian hukum, dan penegakannya adalah kewajiban pemerintah untuk menjaga keteraturan yang berlaku bagi semua pihak, bukan hanya kelompok tertentu.