Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kebaikan Bersama di Karang Ndao – Antara Regulasi, Tata Ruang, dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan

Dalam konteks tata ruang, Pantai Ndao sebagai wilayah pesisir memiliki fungsi ganda: sebagai ruang publik yang harus dapat diakses oleh seluruh warga dan sebagai ekosistem yang perlu dijaga keseimbangannya. Penumpukan aktivitas usaha di area sempadan tanpa tata kelola yang baik dapat menghambat akses publik ke pantai, merusak estetika lingkungan yang menjadi daya tarik wilayah tersebut, dan mengganggu aliran air serta ekosistem pesisir. Tata ruang yang terencana bukan berarti mengorbankan ekonomi rakyat, melainkan menata aktivitas ekonomi agar berjalan selaras dengan fungsi wilayah. Jika dibiarkan tanpa penataan, kerusakan tata ruang akan berdampak pada penurunan daya tarik pantai, yang pada akhirnya akan merugikan juga usaha para pedagang yang bergantung pada keindahan dan kelancaran akses di sana.

Baca Juga :  Etika Beropini dan Solusi Relokasi Praktis Berkeadilan

Sementara itu, aspek mitigasi risiko sering kali terabaikan dalam narasi yang hanya berfokus pada kerugian ekonomi jangka pendek. Wilayah sempadan pantai rentan terhadap bencana alam seperti banjir rob, erosi pantai, dan gelombang tinggi. Keberadaan bangunan atau aktivitas usaha yang padat di area ini dapat menghambat upaya mitigasi bencana, seperti pembangunan tanggul atau jalur evakuasi. Ketika bencana terjadi, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan fisik usaha, tetapi juga ancaman terhadap nyawa para pedagang dan pengunjung. Penertiban sempadan adalah langkah preventif untuk mengurangi risiko bencana, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi keselamatan seluruh warga.

Baca Juga :  Wakil Bupati Nagekeo Dengan Resmi Membuka Turnamen Futsal GMP Cup Nangaroro Tahun 2025

Tentu, tidak dapat dipungkiri bahwa nasib para pedagang kecil harus menjadi perhatian utama. Namun, solusinya bukanlah menolak penertiban berdalih ekologis keberlanjutan ekonomi, melainkan merancang relokasi yang strategis dan berkelanjutan yang sesuai dengan regulasi dan tata ruang yang berlaku. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi transisi yang adil, memberikan dukungan ekonomi dan pelatihan, serta memastikan bahwa para pedagang tetap dapat melanjutkan usaha mereka di lokasi yang lebih aman dan teratur. Tanpa harus berteriak minta keadilan berujung HAM, kata kuncinya bangun komunikasi persuasif baru penertiban.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Kebaikan bersama” yang sejati bukanlah yang hanya memenuhi kebutuhan kelompok tertentu dalam jangka pendek, melainkan yang menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, hukum, tata ruang, dan keselamatan jangka panjang. Penertiban sempadan Pantai Ndao bukanlah tindakan yang memihak, melainkan upaya untuk membangun fondasi yang kuat agar wilayah ini dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh generasi sekarang dan mendatang dengan aman, teratur, dan berkelanjutan.