Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aktivis Anti-Korupsi Dipenjara, Terduga Koruptor Bebas? Mahfud MD dan 26 Tokoh Nasional Turun Tangan Jadi Amicus Curiae!

Sorotan juga datang dari Prof. Mohammad Mahfud MD dalam podcast Terus Terang Mahfud MD pada 20 Januari 2026. Ia mempertanyakan logika hukum yang mengabaikan substansi dugaan korupsi, namun justru menghukum pihak yang menyuarakannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan anomali dalam praktik peradilan dan berpotensi merusak masa depan demokrasi.

Perkara bermula dari konten podcast di kanal “Kanal Anak Bangsa” pada November 2022 dan Februari 2023 yang mengangkat dugaan korupsi di sejumlah BUMD DKI Jakarta, antara lain PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo. Disebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat BUMD, mantan pejabat kejaksaan, serta pengusaha Fredie Tan, dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp16 triliun. Namun, substansi dugaan tersebut dinilai tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan hakim.

Baca Juga :  Gubernur NTT Sampaikan Presiden Setuju NTT dan NTB Jadi Tuan Rumah PON XXll 2028

Ahli komunikasi yang turut terlibat dalam penyusunan UU ITE, Prof. Henri Subiakto, menilai tidak terdapat dasar pidana untuk menjerat aktivis maupun whistleblower yang menyampaikan dugaan korupsi berbasis data dan pemberitaan pers. Ia berpendapat pasal yang digunakan tidak tepat sasaran dan berpotensi membungkam partisipasi publik.

Baca Juga :  Bikin Onar di Pesta Syukuran, Pemuda di Ende Diciduk Tim URC Resmob BURHAN Polres Ende

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedural, termasuk pengajuan kasasi oleh jaksa dalam perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, yang menurut ketentuan KUHAP terbaru tidak diperkenankan. Jika tetap diproses, hal itu dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam penerapan hukum acara pidana.

Baca Juga :  Diduga Empat Toko Besar di Ende Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal

Prof. Henry Yosodiningrat berharap Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan putusan yang lebih adil, sekaligus mendorong penuntasan dugaan korupsi yang menjadi inti persoalan. Ia menegaskan, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pihak yang bersuara, sementara substansi dugaan korupsi dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.