Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aktivis Anti-Korupsi Dipenjara, Terduga Koruptor Bebas? Mahfud MD dan 26 Tokoh Nasional Turun Tangan Jadi Amicus Curiae!

(JAKARTA-MenitNusantara.Com)  Sebanyak 27 tokoh nasional yang dipimpin oleh pakar hukum sekaligus mantan Menkopolhukam, Prof. Mohammad Mahfud MD, menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam perkara yang menjerat aktivis dan peniup peluit dugaan korupsi.

Di antara mereka terdapat Guru Besar Hukum UI Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Usman Hamid dari Amnesty Internasional, serta puluhan tokoh lain dari berbagai daerah. Mereka tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil, dan Pemerhati Kebebasan Pers serta Kebebasan Berekspresi yang prihatin terhadap penanganan kasus hukum yang dinilai janggal.

Baca Juga :  Polda NTT Hormati Permintaan Keluarga Korban KM Putri Sakinah, Kabidhumas Harap Publik Jaga Empati

Para tokoh tersebut menilai terjadi ironi dalam upaya pemberantasan korupsi. Saat masyarakat berpartisipasi mengungkap dugaan penyimpangan keuangan negara, justru pihak yang bersuara menghadapi proses pidana, sementara dugaan korupsi yang merugikan negara tidak tersentuh secara serius.

Baca Juga :  Uskup Timika Tolak PSN Sawit: “Masyarakat Butuh Hutan, Bukan Kebun Kelapa Sawit”

Kasus ini menyeret aktivis media sosial Rudi S. Kamri dan whistleblower Hendra Lie. Keduanya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman masing-masing delapan bulan dan satu tahun penjara. Meski belum menjalani hukuman karena menempuh banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, vonis tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Hal itu disampaikan kuasa hukum mereka, Prof. Henry Yosodiningrat.

Baca Juga :  Bertandang di Kejaksaan, PMKRI Ende Membawa Sejumlah Dokumen Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di DPRD
Ket Foto : Mantan Menkopolhukam prof Mahfud MD