Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fakta Hukum di Indonesia, Terduga Korupsi Fredie Tan Tidak Tersentuh Malah Peniup Peluit Justeru Dihukum

Apa yang disampaikan oleh peniup peluit terkait dengan dugaan korupsi oleh
Fredie Tan yang bekerjasama dengan perusahaan BUMD di lingkungan pemda DKI Jakarta bukan informasi hoaks, akan tetapi berasal dari sumber resmi lembaga
negara yaitu Ombudsman RI yakni terkait fakta tentang temuan Maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yaitu tata kelola PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. dalam kerjasama dengan perusahaan milik Saudara Fredie Tan.

Ket Foto : Fredie Tan, Pengusaha Jakarta

Peniup peluit juga membongkar dugaan korupsi oleh oknum pengusaha bernama
Fredie Tan dimaksud berdasarkan Rekomendasi Ombudsman RI pada tahun 2014 kepada Direktur PD Pasar Jaya dan Gubernur DKI Jakarta mengenai keberatan ratusan orang pedagang pada pasar HWI/Lindeteves Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat atas biaya yang harus ditanggung dalam sewa pasar akibat adanya renovasi
pasar.

Baca Juga :  Gibran Beri Penjelasan Soal Pemecatan Dari Kader PDIP, di Acara Pelantikan PP Pemuda Katolik

Peniup peluit juga memiliki informasi yang diperoleh dari berbagai sumber termasuk media online bahwa Fredie Tan juga pernah ditetapkan sebagai tersangka
kasus korupsi namun dibebaskan oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2014, tanpa
alasan yang jelas dan hal tersebut disampaikan pula didalam podcast Kanal Anak Bangsa.

Baca Juga :  Gubernur NTT Sampaikan Presiden Setuju NTT dan NTB Jadi Tuan Rumah PON XXll 2028

Fredie Tan bahkan terlibat dugaan korupsi dalam kerjasama dengan perusahaan BUMD di lingkungan Pemda DKI Jakarta yaitu PT. Jakarta Propertindo
dengan perusahaan milik Fredie Tan sehingga diduga negara dirugikan belasan triliun rupiah.

HL tidak tinggal diam pada saat ini ia didampingi tim penasehat hukumnya sudah melaporkan dugaan korupsi dimaksud kepada Kejaksaan Agung
melalui Jampidsus mengungkap tuntas kejahatan yang sengaja ditutupi oleh oknum penegak hukum yang tidak bertanggungjawab dengan mempidanakan HL.

Baca Juga :  Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Ende Banyak Kejanggalan, Begini Komentar Kepala Desa

Bahwa belum ada preceden orang yang melaporkan perkara korupsi
kemudian dipidana. Dikhawatirkan akan menjadi preceden buruk dalam era
keterbukaan dimana perlunya partisipasi masyarakat yang dijamin oleh ketentuan
hukum untuk memberikan informasi atas dugaan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang kurang baik kemudian dipidana atas suara kritisnya. (***)