Warga juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Diduga Melanggar Aturan Hukum
Jika benar terjadi ketidaktransparanan dan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur bahwa bantuan sosial wajib diberikan secara tepat sasaran, objektif, dan tidak diskriminatif.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial harus berdasarkan data yang valid dan proses yang transparan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau nepotisme, maka dapat masuk dalam kategori praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Desakan Transparansi dan Keadilan
Warga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap persoalan ini. Mereka menuntut keterbukaan data penerima bantuan serta mekanisme seleksi yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bantuan itu hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dibagi berdasarkan kedekatan,” tegas warga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












