Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Lengkosambi Barat Protes Keras, Kepala Desa Diduga Tebang Pilih Salurkan Bantuan

Warga juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Diduga Melanggar Aturan Hukum

Jika benar terjadi ketidaktransparanan dan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Baca Juga :  Dari 4 Pilar ke Makna Natal : Cheroline Makalew Tekankan Peran Keluarga dalam Menjaga Persatuan Bangsa

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur bahwa bantuan sosial wajib diberikan secara tepat sasaran, objektif, dan tidak diskriminatif.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial harus berdasarkan data yang valid dan proses yang transparan.

Baca Juga :  Elegi Diatas Sempadan: Ketika Ambisi dan Ego Bupati dan Ibu Cicit Badeoda Menjadi Penjara Nurani 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau nepotisme, maka dapat masuk dalam kategori praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Desakan Transparansi dan Keadilan

Warga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap persoalan ini. Mereka menuntut keterbukaan data penerima bantuan serta mekanisme seleksi yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bantuan itu hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dibagi berdasarkan kedekatan,” tegas warga.