Surat Cinta dari Kefamenanu : Menagih Humanisme yang Tergusur di Ende

Oleh : Wilhelmus Koli Purab Ketua Ikatan Mahasiswa Flores (IMF) dan Anggot Aktif PMKRI Kefamenanu
(Ende-MenitNusantara.com) Angin muson yang berhembus dari arah kefamenanu membawa lebih dari sekadar uap air; ia membawa “surat cinta” yang getir. Namun, surat ini bukan berisi madu asmara, melainkan kritik tajam yang menghujam jantung kekuasaan di Kabupaten Ende. Dari kejauhan, para intelektual dan pengamat di kefemenanu sedang menyoroti sebuah paradoks kemanusiaan yang sedang diperagakan oleh Bupati Benediktus Badeoda dan sang istri, Ibu Cicit Badeoda.
Kebijakan penggusuran lapak pedagang di kawasan sempadan Ndao bukan lagi sekadar urusan tata ruang. Dari perspektif ilmiah, ini adalah studi kasus tentang bagaimana sebuah kekuasaan mengalami atrofi humanisme di tengah ambisi kosmetik pembangunan.
Anatomi Pembangunan yang “Autis”
Dalam diskursus Sosiologi Perkotaan, kebijakan penggusuran tanpa skema relokasi yang matang sering disebut sebagai Urban Cleansing—sebuah upaya estetisasi kota dengan menumbalkan kelompok rentan. Argumen pemerintah daerah yang berlindung di balik aturan “sempadan pantai” adalah bentuk legalisme buta.
Surat dari kefamenanu ini membedah sebuah fakta ilmiah: bahwa ruang publik (sempadan) seharusnya bersifat inklusif. Mengusir pedagang kecil demi alasan “keindahan” tanpa mempertimbangkan variabel ekonomi kerakyatan adalah tindakan yang nirkemanusiaan.
Secara akademik, Bupati Benediktus tampaknya sedang mempraktikkan pembangunan top-down yang autis—sebuah kebijakan yang asyik dengan dunianya sendiri tanpa mau mendengar denyut nadi rakyat yang memberinya mandat.
Paradoks Pelaporan: Fragilitas di Menara Gading
Surat tersebut juga menyoroti fenomena laporan polisi yang dilayangkan Ibu Cicit Badeoda. Dalam kacamata Psikologi Politik, langkah pelaporan atas dasar “gangguan psikis” anak pejabat di tengah badai protes rakyat adalah sebuah fragilitas kekuasaan.
Dari pemikir kota kefamenanu mencatat adanya asimetri empati yang sangat tajam. Pihak Rujab menuntut perlindungan hukum atas ketenangan domestik mereka, sementara di saat yang sama, kebijakan suaminya sedang menciptakan trauma struktural bagi anak-anak pedagang Ndao.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
