Mantan anggota DPRD Provinsi tersebut berharap Dinas Pertanian melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan alsintan dengan tidak menggangu kelancaran pelaksanaan kegiatan atau usaha. “Mengendalikan hal teknis di lapangan dan melakukan pendampingan kepada kelompok-kelompok tani,” Tegasnya.
Pada tempat yang sama Anggota DPRD Kabupaten Nagakeo Adimat U. K Mane Tima
mengatakan bantuan yang diserahkan ini adalah murni aspirasi dari Bapak Ahmad Yohan, M.Si Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung program kedaulatan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Adapun bantuan Alsintan yang diberikan berupa 2 unit Traktor roda dua (TR 2) masing masing kepada Kelompok Tani Efata (Desa Nangadhero) dan Kelompok Tani Moreng Mose VI (Desa Tonggurambang) dan 1 unit Traktor Roda Empat (TR 4) diberikan kepada Kelompok Tani Nesi Sie II Desa Nangadhero.
Adimat berharap Bantuan alsintan yang diberikan ini, bisa dipergunakan sebagaimana peruntukannya. “Saya tidak ingin mendengar nanti suatu saat ini hanya ketua saja yang manfaatkan. Semua untuk kepentingan anggota kelompok,” tegas Adimat.
Bantuan ini murni perjuangan kami dan kami bisa ambil kembali barang ini dari kelompok kapan saja kami mau, karena itu saya minta Ketua Kelompok jangan buat barang ini milik pribadi dan anggota kelompok hanya nama saja,” jelasnya menambahkan.
Adimat menegaskan setiap kelompok penerima wajib membuat laporan pertanggungjawaban per tiga (3) bulan sehingga bisa diketahui secara jelas peruntukannya.
“Di kelompok-kelompok yang pernah menerima bantuan dari beliau mungkin bulan depan beliau turun dan saya pingin semua kelompok yang menerima alsintan per 3 bulan ada laporan pertanggungjawaban”. Tegasnya (Rian)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.