Aksi bejat para pelaku dilancarkan saat kendaraan melanjutkan perjalanan dari Nangapanda menuju Nangamboa, tepat setelah penumpang lainnya sudah turun.
Terlapor Salahudin Hatib alias Udin diduga menjadi orang pertama yang meraba tubuh dan membuka pakaian korban. Tindakan pencabulan tersebut kemudian dilanjutkan secara bergantian oleh dua pelaku lainnya, yaitu Rausyan Fikhri alias Dede dan Muhamad Adha alias Idul.
Korban melapor ke Polisi setelah mengalami peristiwa kelam tersebut, korban didampingi kakak kandungnya, Anastasia More (An), mendatangi SPKT Polsek Nangapanda untuk membuat laporan resmi agar para pelaku diproses hukum.
IPDA Kartini menjelaskan bahwa saat ini penyidik telah memeriksa ketiga terduga pelaku serta lima orang saksi untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
“Untuk ketiga terduga pelaku kita sudah tahan untuk menjalani pemeriksaan sambil menunggu hasil visum. ketiga terduga pelaku telah mengakui semua perbuatan bejat mereka”.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (Rian)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












