Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Cabuli Anak bawah Umur di Mobil Angkutan, Tiga Pria Maunggora Terancam Sembilan Tahun Penjara

Aksi bejat para pelaku dilancarkan saat kendaraan melanjutkan perjalanan dari Nangapanda menuju Nangamboa, tepat setelah penumpang lainnya sudah turun.

Terlapor Salahudin Hatib alias Udin diduga menjadi orang pertama yang meraba tubuh dan membuka pakaian korban. Tindakan pencabulan tersebut kemudian dilanjutkan secara bergantian oleh dua pelaku lainnya, yaitu Rausyan Fikhri alias Dede dan Muhamad Adha alias Idul.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Tebar Kebaikan, Kapolres Ende dan Ketua Bhayangkari Kunker Humanis di Polsek Wewaria

Korban melapor ke Polisi setelah mengalami peristiwa kelam tersebut, korban didampingi kakak kandungnya, Anastasia More (An), mendatangi SPKT Polsek Nangapanda untuk membuat laporan resmi agar para pelaku diproses hukum.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Cheroline Makalew Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Tambang Ilegal di Papua Barat

IPDA Kartini menjelaskan bahwa saat ini penyidik telah memeriksa ketiga terduga pelaku serta lima orang saksi untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.

“Untuk ketiga terduga pelaku kita sudah tahan untuk menjalani pemeriksaan sambil menunggu hasil visum. ketiga terduga pelaku telah mengakui semua perbuatan bejat mereka”.

Baca Juga :  Menerima Utusan Dosen Dan Mahasiswa Unwira Kupang, Wakil Bupati Nagekeo Berharap Mampu Mendukung Program 100 Hari Kerja

Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (Rian)