Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Ende Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Demi Penataan Kawasan Pantai Ndao

Ia menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penataan kawasan Pantai Ndao sehingga tidak ragu menghadapi proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan.

“Yang pasti pemerintah siap, karena semua yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kalah atau menang dalam gugatan tersebut, Yosep mengaku tidak mempermasalahkan konsekuensi hukum selama kebijakan yang diambil bertujuan untuk kepentingan umum.

Baca Juga :  Titah Sang Bupati di Bawah Panji Otoritarianisme : Ketika Kritik Dicap Provokasi

“Saya sudah dua puluh tahun berkecimpung di dunia hukum. Yang penting kita bekerja sesuai visi, misi, dan kepentingan umum yang harus kita jaga bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, gugatan yang diajukan Amin Qindra Jaya telah terdaftar sebagai perkara perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembongkaran rumah dan tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya di kawasan Pantai Ndao.

Baca Juga :  Disambut Antusias Warga, Dandim 1602/Ende Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon di Ende

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 09.00 WITA.

Dalam perkara itu, Amin Qindra Jaya menunjuk dua advokat dari Kantor Hukum Maximus P. Rerha & Rekan, yakni Maximus P. Rerha, SH dan Benedictus Siga, SH, sebagai kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Nagekeo Dengan Resmi Membuka Turnamen Futsal GMP Cup Nangaroro Tahun 2025

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program penataan kawasan Pantai Ndao yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Ende sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan pengembangan kawasan pesisir untuk kepentingan masyarakat luas.