(Jakarta-MenitNusantara) Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), N. M. Dipo Nusantara Pua Upa, menyoroti ketidaksesuaian data pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta persoalan tata kelola Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), khususnya di wilayah kepulauan.
Sorotan tersebut disampaikan Dipo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), serta jajaran direksi PT PLN Indonesia Power, PT PLN Nusantara Power, dan PT PLN Energi Primer Indonesia, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan data Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan (SPEED) yang dipaparkan dalam rapat, Dipo mencatat adanya selisih sekitar 341 ton limbah B3 antara jumlah limbah yang dihasilkan dan yang dilaporkan telah dikelola oleh berbagai jenis pembangkit listrik.
“Secara persentase mungkin terlihat kecil, tetapi secara prinsip ini sangat serius. Limbah B3 tidak mengenal toleransi residu. Prinsip zero residue adalah standar minimum, bukan pilihan,” ujar Dipo.
Ia meminta pemerintah dan PLN memberikan penjelasan mengenai keberadaan faktual limbah B3 yang belum terkelola tersebut. Menurut Dipo, selisih data itu perlu ditelusuri apakah semata persoalan teknis pelaporan atau justru mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Selain limbah B3, politisi Daerah Pemilihan NTT I tersebut juga menyoroti pengelolaan FABA PLTU yang dinilai masih menjadi tantangan nasional. Secara nasional, PLTU batu bara menghasilkan jutaan ton FABA setiap tahun, namun pemanfaatannya dinilai belum optimal dan masih terjadi penumpukan di sejumlah lokasi pembangkit.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
