ENDE, MenitNusantara.com – Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Daniel Turof, meminta Polres Ende untuk serius menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang terjadi di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
Menurut Daniel, proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai di luar proses hukum.
“Kami meminta Polres Ende menangani kasus ini secara serius dan profesional. Jangan sampai ada intervensi atau upaya-upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” tegas Daniel kepada wartawan, Jumad (12/6/2026).
Selain itu, PMKRI Ende juga meminta agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut diamankan, termasuk kendaraan bemo Artistic yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Mobil Artistic yang digunakan saat kejadian harus ditahan karena merupakan bagian dari barang bukti. Dugaan tindakan pencabulan itu terjadi di atas kendaraan tersebut, sehingga keberadaannya sangat penting untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












