Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tuding Provokator, PMKRI Cabang Ende Gugat Bupati Yosef Ke Kemendagri. 

(Ende-MenitNusantara.com) Perhimpunan mahasiswa katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende resmi melaporkan bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda ke kementrian dalam negeri ( Kemendagri) pada senin 20 April 2026.

Bupati Yosef dilaporkan, berkaitan dengan pernyataan nya yang menuding bahwa PMKRI cabang Ende sebagai profokator dalam gerakan aksi penolakan rencana penggusuran lapak di area sempadan pantai Ndao.

PMKRI menilai pernyataan tersebut merupakan pencemaran nama baik terhadap lembaga.

Baca Juga :  Uskup Timika Tolak PSN Sawit: “Masyarakat Butuh Hutan, Bukan Kebun Kelapa Sawit”

“Laporan ini terkait dengan pencemaran nama baik oleh bupati Ende yang mengatakan bahwa PMKRI itu adalah profokator, ” Ungkap Ketua Presidium PMKRI cabang Ende Daniel Turot kepada ekora ekoraNTT pada selasa 21 April 2026

Dikatakan Daniel, pernyataan tersebut tidak berdasar, lantaran dalam gerakan aksi demontrasi yang di lakukan beberapa bulan terakir itu merupakan sebuah panggilan nurani.

Baca Juga :  Terangi Sukacita Paskah 2026, Polres Ende Distribusikan Lilin Paskah ke Delapan Paroki

Sebagai organisasi perjuangan, PMKRI siap menjadi garda terdepan untuk membela kaum tertindas.

Hal ini sesuai dengan misi PMKRI yakni berjuang dengan terlibat dan berpihak pada kaum tertindas.

“Pada sabtu 22 Februari lalu itu warga Ndao (pelaku usaha) meminta PMKRI cabang Ende untuk melakukan pendamping dalam menangani kebijakan pemerintah yang akan melakukan penggusuran terhadap lapak pedagang yang berada di sempadan pantai Ndao, ” Tuturnya.

Baca Juga :  Jalan Trans Utara Flores, Di Enabara Maurole Terancam Ambruk
Ket Foto : Ketua PMKRI Cabang Ende di Dampingi Ketua PMKRI Cabang Kupang Saat Melapor Bupati Ende di Kemendagri

Oleh karena itu, Daniel yang di dampingi oleh apolonaris Mau Ketua PMKRI cabang kupang meminta agar kemendagri bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami minta kemendagri memberikan sanksi kepada Bupati Ende berupa teguran tertulis atau pemberhentian sementara, ” Terangnya.