Titah Sang Bupati di Bawah Panji Otoritarianisme : Ketika Kritik Dicap Provokasi

Fransiskus Riandi Kore Kele: Ketua Termandat PMKRI Cabang Kupang; Presidium Riset & Teknologi.
(Kupang-MenitNusantara.com) Halaman Kantor Bupati Ende, Senin pagi, menjadi saksi sebuah drama politik yang mencemaskan. Di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdiri tegak dalam barisan apel, Bupati Benediktus Badeoda melempar titah yang menghentak: ia bersedia berdialog dengan warga Ndao, namun dengan satu syarat mutlak—depak PMKRI.
Dengan nada tinggi, sang Bupati menuding Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende sebagai “dalang provokator” di balik pergolakan warga. Pernyataan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan sebuah deklarasi perang terhadap nalar kritis dan upaya sistematis untuk mengisolasi rakyat dari pendamping intelektualnya.
Dalam teori politik, langkah Bupati Benediktus dikenal sebagai strategi divide and conquer (pecah belah). Dengan mencoba memisahkan warga Ndao dari PMKRI, Bupati Ende sedang berusaha melemahkan posisi tawar rakyat. Secara ilmiah, warga yang didampingi oleh organisasi mahasiswa memiliki akses terhadap literasi hukum dan analisis kebijakan yang lebih kuat.
Tanpa PMKRI, dialog yang diinginkan Bupati kemungkinan besar hanyalah dialog asimetris—dimana penguasa yang memegang data dan otoritas akan dengan mudah mendikte warga yang kehilangan navigator intelektualnya. Menuduh PMKRI sebagai provokator adalah cara kuno untuk mendelegitimasi peran organisasi sipil dalam mengawal keadilan.
Provokasi vs Advokasi
Tudingan “dalang provokator” terhadap PMKRI adalah sebuah kekeliruan kategoris yang fatal. Berdasarkan mandat organisasinya, PMKRI menjalankan fungsi pengawasan sosial dan advokasi kebijakan. Dalam demokrasi yang sehat, mahasiswa adalah watchdog (anjing penjaga) yang memastikan kebijakan tidak melenceng dari rel kemanusiaan.
Mengategorikan pendampingan warga sebagai provokasi menunjukkan bahwa Bupati Ende gagal memahami fungsi civil society. Jika warga Ndao turun ke jalan, itu bukan karena “dipanaskan” oleh PMKRI, melainkan karena ada kepentingan dasar mereka yang terancam.
PMKRI hanyalah kanal yang membantu menyuarakan kegelisahan tersebut secara terorganisir. Menyerang kanal komunikasinya tanpa memperbaiki sumber masalahnya (kebijakan penggusuran) adalah tindakan yang nirkonsep.
Intimidasi di Depan ASN Ende
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
