Menakar “Kacamata Kuda” Sang Akademisi: Bedah Logika di Balik Naskah Opini Lon Segi

Oleh : Rian Laka Alumni Universitas Flores
(Ende-Menitnusantara.com) Saya kembali menelisik sebuah tulisan opini karya Lon Segi, S.Pd., M.Pd., berjudul ‘Melihat Secara Komprehensif Rencana Menata Kawasan Sempadan Ndao’, belakangan beredar sebagai “suplemen intelektual” untuk kebijakan Pemerintah Kabupaten Ende.
Bahwasanya, menggunakan gelar akademis yang mentereng, Lon Segi mencoba mengajak publik Kabupaten Ende untuk melihat persoalan secara “jernih dan adil.”
Mari kita telisik dengan analisis kritis, tulisan opini tersebut justru lebih menyerupai sebuah apologia birokratis yang dibungkus dengan selimut regulasi usang, sembari abai pada denyut nadi sosiologis di lapangan.
Mengapa demikian, bahwa ketika saya membaca dan mencermati tulisannya dari paragraf ke paragraf saya tidak menemukan adanya ketanggugan seorang Lon Segi dalam memanfaatkan akses nalar intelektualnya. Saya akan membedah letak keretakan logika dalam tulisan opininya.
Bedah Letak Keretakan Logika Lon Segi
Pertama, Retorika “Komprehensif” yang Sebenarnya Parsial “Saya mengajak kita semua untuk melihat persoalan yang dihadapi warga Ndao secara komprehensif, tidak parsial”. Hal ini kita bisa menilai secara objektif tanpa terburu-buru menyimpulkan secara sepihak. Lon Segi membuka naskah dengan klaim “komprehensif,” sebuah kata sakti dalam dunia akademik.
Namun, ironisnya, ia justru terjebak dalam pandangan yang sangat parsial yang disebut (legalistik-formal). Komprehensif seharusnya melibatkan aspek ekonomi-kerakyatan, sejarah pemukiman, dan mitigasi sosial.
Dalam tulisan opininya Lon Segi hanya menawarkan kacamata hukum penguasa. Mengajak publik “objektif” saat perut warga sedang “subjektif” karena lapar itu adalah bentuk arogansi intelektual yang dingin.
Kedua, Doktrin Status Kawasan: Menuhankan Atas Kertas, menurut Pak Dosen Lon Segi bahwa “Secara regulasi, posisi kawasan ini sangat jelas, yakni sebagai kawasan yang bertujuan melindungi ekosistem… Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015… Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007… Perda RTRW Kabupaten Ende…” Paragraf ini adalah parade angka dan pasal yang mencoba mengintimidasi pembaca. Lon Segi tampak begitu fasih menghafal aturan, namun lupa satu hal: Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Saya ingin menerangkan kepada kita semua bahwa secara ilmiah, dengan menyebut bahwa sempadan Ndao murni sebagai “kawasan lindung” di tengah pemukiman yang sudah mapan secara organik selama puluhan tahun, itu adalah sebuah anakronisme. Faktanya, Lon Segi gagal menjelaskan mengapa regulasi sempadan baru “diteriakkan” sekarang setelah warga membangun hidup di sana.
Menyodorkan pasal tanpa solusi relokasi adalah cara berpikir tekno-birokratis yang mengabaikan kenyataan bahwa Ndao sudah menjadi ruang sosial-ekonomi yang hidup, bukan sekadar garis di atas peta RTRW.
Ketiga, Eufemisme “Humanis” yang Terasa Amis menurut Lon Segi dalam opini tulisannya bahwa “Sejak tahun 2018, pendekatan yang dilakukan justru bersifat persuasif dan humanis karena sudah menghasilkan kesepakatan bahwa warga bersedia membongkar bangunan apabila kawasan tersebut dibutuhkan pemerintah.” Di sinilah letak sarkasme terpahit.
Menurut Lon Segi, Ia menyebut langkah pemerintah “humanis.” Namun, dalam studi kebijakan publik, memberikan surat teguran 1 hingga 3 tanpa memberikan alternatif ruang hidup yang layak bukanlah humanisme, hal itu merupakan teror administratif perlahan.
Klaim tentang “kesepakatan warga bersedia bongkar” seringkali adalah produk dari relasi kuasa yang timpang. Warga kecil seringkali dipaksa menandatangani pernyataan di bawah tekanan “kebutuhan negara.”
Menyebut ini sebagai kesepakatan sukarela adalah sebuah distorsi sosiologis. Jika benar-benar humanis, dialog tidak akan berakhir dengan tangisan dan aksi massa PMKRI, melainkan dengan solusi win-win.
Keempat, Papan Larangan dan Dialog Mandul dalam tulisan, menurut Lon Segi “Pada tahun 2023, pemerintah juga telah memasang papan larangan… Terbaru, pada 27 Januari 2026, kembali disampaikan pemberitahuan pembongkaran setelah berbagai dialog dan pertemuan dilakukan…” dari sinilah Lon Segi bangga dengan “papan larangan” dan “surat pemberitahuan.”
Hemat saya Ini adalah indikator bahwa pemerintah lebih memprioritaskan komunikasi satu arah daripada dialog transformatif. Dialog yang dilakukan berkali-kali namun tetap berujung pada penggusuran tanpa solusi tetap saja disebut monolog kekuasaan.
Dalam tulisannya, Lon Segi mencoba memberikan legitimasi pada langkah terbaru (Januari 2026) seolah-olah semua prosedur sudah selesai. Padahal, secara substansi, pemerintah hanya sedang melakukan proseduralisme legal untuk memuluskan penggusuran paksa.
Hemat saya, seorang akademisi seharusnya mampu melihat bahwa “dialog” yang dipaksakan di tengah ancaman buldozer adalah dialog yang cacat sejak dalam pikiran.
Menanti Kejujuran Akademis
Tulisan Lon Segi, S.Pd., M.Pd., lebih menyerupai brosur humas pemerintah daripada analisis ilmiah yang jujur. Ia hanya mengeja aturan tanpa mau membedah ketidakadilan spasial yang terjadi. Menata sempadan memang perlu, namun menjadikannya alasan untuk memiskinkan rakyat adalah sebuah dosa sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
