Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Empat Toko Besar di Ende Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal

Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. Pasalnya, peredaran rokok ilegal bukan lagi menjadi rahasia umum dan telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Publik berharap aparat penegak hukum bersama pihak Bea Cukai segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Jika terbukti, para pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Kawasan Ndao Di Antara Amis Garam dan Dinginnya Meja Birokrasi

Ancaman Pidana Berat

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Selain pelaku utama, pihak yang turut membantu distribusi, penyimpanan, maupun perlindungan terhadap praktik tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak toko berinisial KB, KM, SM dan NK serta instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.