Jabatan Publik dan Tanggung Jawab Moral
Petugas bandara bukan individu privat saat bertugas. Mereka adalah bagian dari sistem keselamatan publik dan representasi negara di sektor transportasi udara.
Dalam hukum administrasi modern, dikenal prinsip bahwa jabatan publik melekatkan kewajiban hukum dan moral atas setiap sikap dan perilaku pemangkunya. Karena itu, walaupun pesawat akhirnya mendarat dengan selamat, tidak ada korban jiwa, tidak ada kerugian material, sikap yang tidak pantas dalam situasi berisiko tinggi tetap layak dinilai sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi.
Hukum tidak selalu menunggu jatuhnya korban untuk bertindak. Dalam konteks keselamatan publik, pencegahan jauh lebih utama daripada penindakan setelah bencana.
Apakah Perlu Sanksi Hukum?
Secara pidana, tertawa jelas bukan tindak kejahatan. Namun, hukum juga mengenal konsep kelalaian (culpa). Jika terbukti bahwa sikap tersebut disertai pengabaian prosedur, hilangnya fokus kerja, atau berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, maka ranah hukum pidana dapat dipertimbangkan.
Namun dalam konteks peristiwa di Bandara H. Arubusman Ende ini, sanksi yang paling proporsional adalah sanksi administratif dan etik, berupa: pemeriksaan internal,teguran atau sanksi disiplin, dan evaluasi standar pelayanan dan budaya keselamatan.
Langkah ini penting bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk memulihkan kepercayaan publik. Reaksi masyarakat Ende, Flores, dan publik luas sesungguhnya sangat rasional. Pesawat adalah moda transportasi berisiko tinggi. Ketika masyarakat melihat sikap petugas yang terkesan meremehkan situasi berbahaya, maka yang terguncang bukan hanya perasaan, melainkan kepercayaan terhadap sistem keselamatan penerbangan nasional.
Kepercayaan publik adalah modal utama transportasi udara. Sekali runtuh, sulit dipulihkan. Peristiwa di Bandara H. Arubusman Ende harus dijadikan cermin evaluasi, bukan sekadar isu sesaat. Otoritas bandara dan regulator penerbangan wajib bersikap terbuka, tegas, dan proporsional.
Dalam urusan keselamatan publik, ketidakseriusan adalah bentuk bahaya laten. Dan dalam dunia penerbangan, bahaya sekecil apa pun tidak boleh ditertawakan. (tn)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
