(JAKARTA) Upaya negara melakukan pemberantasan korupsi sepertinya masih jauh panggang dari api. Perintah presiden Prabowo untuk memberantas korupsi belum seirama dengan penegak hukum selaku ujung tombak pemberantasan korupsi.
Hal ini dapat diketahui dari proses peradilan sesat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Seorang peniup peluit bernama Hendra Lie, yang selama ini getol menyuarakan dugaan korupsi oleh oknum pengusaha bernama Fredie Tan justeru dijatuhi hukuman atas apa yang ia suarakan. Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi musuh utama bangsa.
Atas penjatuhan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimaksud, HL bersama Penasehat Hukumnya tidak tinggal diam dan pada saat ini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, ia berharap keadilan masih ada dinegara ini.
Hukum seharusnya menjadi alat menegakan keadilan dan menghukum yang bersalah apalagi terlibat dalam dugaan korupsi. Namun hukum dipakai menjadi alat membungkam suara kritis masyarakat yang menyuarakan praktek korupsi.
HL selaku whistleblower terkait dugaan korupsi pada tiga BUMD di lingkungan Pemda DKI Jakarta yakni PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PD Pasar Jaya dan PT. Jakarta Propertindo dalam kerjasama dengan tujuh perusahaan swasta milik Fredie Tan yang pada tahun 2023, melaporkan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE kepada peniup peluit, pada hal negara terjadi kerugian negara diduga mencapai belasan triliun rupiah.
Akademisi dari Universitas Airlangga yang juga terlibat sebagai ahli dalam
pembuatan UU ITE, Prof. Hendri Subianto merasa sangat janggal atas pidana yang
dikenakan pada pihak yang bertindak selaku whistleblower tersebut yakni tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dalam sebuah podcast bernama Kanal Anak Bangsa milik penggiat media sosial Rudi S.Kamri.
Pada hal suara kritis masyarakat tentang fakta bahwa terdapat dugaan
korupsi dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku. Hukuman kepada peniup peluit sangat tidak beralasan, seharusnya kasus dugaan korupsi diusut terlebih dahulu sebelum dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE diproses secara hukum.
Selain itu menurut Subianto, ketentuan hukum yang menjadi pemidanaan
kepada peniup peluit yakni ketentuan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang digunakan penuntut umum untuk mendakwa, yang kemudian dipakai oleh Majelis Hakim untuk memutus Perkara Pidana Khusus Nomor 457/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Utara adalah pasal yang sudah tidak berlaku pada saat persidangan kasus tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pasal aquo sudah diganti, sudah diubah, dan sudah diperbaharui menjadi Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan ini berlaku sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, yang diundangkan pada tanggal 1 Januari 2024 di Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1. Disertai Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905. Persidangan yang berlangsung pada tahun 2025 saat ini, seharusnya menggunakan pasal yang berlaku, bukan menggunakan pasal lama yang sudah diubah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












