Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PC IKA PMII Ende Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nangapanda

Ende– Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC IKA PMII) Kabupaten Ende mengecam keras dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh tiga pria asal Maunggora, Kecamatan Nangapanda.

Baca Juga :  Aktivis Anti-Korupsi Dipenjara, Terduga Koruptor Bebas? Mahfud MD dan 26 Tokoh Nasional Turun Tangan Jadi Amicus Curiae!

Kasus yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut mendapat perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat karena menyangkut perlindungan anak dan masa depan generasi muda.

Ketua PC IKA PMII Ende, Rizal menyatakan bahwa setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah.

Baca Juga :  PENDEKATAN SOLUSI BERBASIS 7 PRINSIP MANAJEMEN ISO (the International Organization for Standardization) UNTUK MENYIKAPI POLEMIK PENERTIBAN DI NDAO SECARA BIJAK, ADIL DAN BERMARTABAT

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan kita bersama. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kami mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas,” tegasnya.

Baca Juga :  Material Longsor Tutup Jalan, Polres Ende dan PUPR Buka Kembali Akses Dua Desa di Ndona
Ilustrasi Kekerasan seksual