Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Melampaui Dikotomi Aturan dan Kemanusiaan – Dialog Kebijakan yang Berbasis Nalar dan Nurani

Melampaui Dikotomi Aturan dan Kemanusiaan – Dialog Kebijakan yang
Berbasis Nalar dan Nurani

          Oleh : Max Mari – Aktivis Sosial 

(Ende-Menitnusantara.com) Opini dinda Rian Laka dengan tajuk “Melawan Tirani Teks: Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala” sungguh hadir sebagai kritik tajam dengan narasi memukau yang menyoroti celah antara penerapan birokrasi dan realitas kemanusiaan di Ndao. Pendasaran argumen mengenai fetishisme legalistik, pelanggaran asas Legitimate
Expectation, ketidakadilan spasial dalam mitigasi, serta kontradiksi kebijakan pajak dan penertiban, adalah refleksi yang tajam terhadap potensi disfungsi kebijakan publik.

Saya mengulas kembali biar tidak salah pemahaman pada opini terdahulu sudah
sangat jelas uraian solutif “solusinya bukanlah menolak penertiban berdalih ekologis keberlanjutan ekonomi, tetapi merancang relokasi yang strategis dan berkelanjutan yang sesuai dengan regulasi dan tata ruang yang berlaku. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi transisi yang berkeaadilan,, serta memastikan bahwa para pedagang tetap dapat melanjutkan usaha mereka di lokasi yang lebih aman dan teratur”.

Baca Juga :  Mempererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Kapolres Ende Sowan ke Uskup Paulus Budi Kleden

Namun, penting pula kali ini untuk mencapai pada tingkatan pemahaman yang holistik, kita perlu melampaui narasi yang cenderung mempolarisasi antara “aturan yang kaku” dan “kemanusiaan yang terabaikan”, serta menelusuri bagaimana kedua dimensi tersebut seharusnya dapat berjalan beriringan, tanpa mengorbankan satu sama lain atau kecenderungan pada satu aspek.

Pertama, mengenai regulasi tata ruang. Benar bahwa RTRW/RDTR adalah produk
hukum buatan manusia yang seharusnya bersifat adaptif dan dinamis, bukan wahyu
yang tak tergugat. Namun, kita tidak boleh mengabaikan rasionalitas mendasar di balik penyusunannya: regulasi ini dirancang sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu.

Pembiaran selama 15 tahun memang menciptakan harapan yang wajar bagi pedagang Ndao, sebuah asas hukum yang diakui dalam Hukum Administrasi Negara sebagai perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap tindakan pemerintah. Namun, di sisi lain, ketidakpatuhan yang berlarut-larut juga menimbulkan pertanyaan kritis yang tak bisa dihindari: apakah toleransi yang berlebihan terhadap pelanggaran aturan tidak pada akhirnya menggerus fondasi kepastian hukum itu sendiri?

Baca Juga :  Etika Beropini dan Solusi Relokasi Praktis Berkeadilan

Jika aturan bisa diabaikan sesuai selera atau kebutuhan kelompok tertentu, maka
legitimasi sistem hukum yang dibangun untuk melindungi kepentingan bersama akan terancam runtuh. Regulasi memang seharusnya “menata”, bukan “membinasakan” namun penataan yang efektif tidak bisa lepas dari prinsip keadilan yang berlaku bagi semua, bukan hanya sebagian. Jangan sampai upaya melindungi hak sekelompok orang justru menjadi pintu gerbang bagi anarki hukum yang merugikan banyak orang dimasa depan.

Kedua, tentang mitigasi bencana. Kritik dinda Rian Laka bahwa alasan mitigasi harus didasari data ilmiah yang konkret seperti kajian paparan risiko khusus Ndao—adalah tuntutan yang sangat beralasan. Tanpa dasar data yang kuat, argumen mitigasi berisiko menjadi retorika kosong yang hanya digunakan untuk membenarkan tindakan penertiban. Namun, kita juga harus menyadari bahwa mitigasi bencana adalah mandat negara untuk melindungi hak hidup dan harta benda warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Baca Juga :  Kapolres Ende pimpin Upacara Serah Terima Empat Pejabat Baru

Sering kali, penertiban di area rawan bencana dilakukan bukan dengan niat menindas, melainkan sebagai upaya pencegahan terhadap kerugian yang jauh lebih besar jika bencana terjadi. Ketidakadilan dalam penerapan aturan, di mana pedagang kecil menjadi sasaran sementara pelanggaran oleh modal besar terabaikan adalah masalah penegakan hukum yang perlu diperbaiki secara sistemik, bukan alasan untuk menolak tujuan mulia mitigasi itu sendiri.