Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Melampaui Dikotomi Aturan dan Kemanusiaan – Dialog Kebijakan yang Berbasis Nalar dan Nurani

Bagaimana mungkin kita menuntut perlindungan dari negara saat bencana datang, jika kita juga menolak upaya pencegahan yang dilakukan negara saat kondisi aman? Jangan sampai kritik terhadap ketidakadilan penegakan hukum justru menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Ketiga, aspek ekonomi yang diangkat dalam opini juga layak mendapatkan perhatian mendalam. Angka perputaran uang Rp2,4 miliar per tahun dari pedagang Ndao adalah bukti nyata peran vital mereka dalam ekonomi lokal Ende. Kontradiksi antara kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pajak dan rencana penertiban yang menghancurkan basis ekonomi mikro ini memang terlihat seperti “skizofrenia kebijakan” sebuah istilah yang menggelitik namun tepat untuk menggambarkan disonansi dalam perencanaan pemerintah.

Namun, kita juga perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keberadaan pedagang yang tidak sesuai tata ruang. Apakah ada risiko kerusakan lingkungan yang bisa mengancam mata pencaharian mereka dan masyarakat sekitar di masa depan? Apakah penataan ruang yang lebih baik justru bisa menciptakan peluang ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan, seperti pengembangan kawasan wisata yang ramah terhadap pedagang lokal?

Baca Juga :  Yayasan Al Nuar Damai Sejahtera Siap Bangun Dapur MBG di Pulau Ende

Masalahnya bukanlah antara “mempertahankan ekonomi” atau “menata ruang”, melainkan bagaimana menemukan formula yang bisa menyatukan keduanya agar keberlanjutan ekonomi dan keselamatan terjamin. Jangan sampai kita terjebak dalam pemikiran jangka pendek yang mengorbankan potensi kemajuan yang lebih besar dimasa depan.

Terakhir, mengenai keadilan ruang dan mandat Pasal 33 UUD 1945. Sempadan pantai memang milik publik, dan rakyat yang menggantungkan hidupnya di sana secara produktif berhak mendapatkan perlindungan dan pengakuan. Namun, kebaikan bersama (bonum commune) tidak bisa diartikan sempit sebagai kepentingan kelompok tertentu saja.

Baca Juga :  Disambut Antusias Warga, Dandim 1602/Ende Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon di Ende

Estetika dan fungsi ruang publik bukanlah hal yang sepele, namun berkontribusi pada
kualitas hidup masyarakat, potensi pariwisata, dan keseimbangan ekologis yang bermanfaat bagi semua. Mengorbankan mata pencaharian sebagian orang demi estetika memang tidak adil, namun membiarkan ruang publik digunakan tanpa aturan yang jelas juga bisa merugikan kepentingan masyarakat luas. Masalahnya adalah bagaimana menciptakan ruang yang adil, ruang di mana ekonomi rakyat bisa berkembang, keselamatan terjamin, dan fungsi ruang publik terpelihara. Jangan sampai kita mengorbankan kepentingan bersama demi kepentingan sebagian, atau sebaliknya.

Opini dinda Rian Laka mengingatkan kita bahwa hukum dan kebijakan tidak boleh buta terhadap kemanusiaan dan realitas sosial. Tetapi, kita juga tidak bisa menolak aturan yang dibuat untuk kebaikan bersama hanya karena ada kekurangan dalam penerapannya.

Baca Juga :  Musrengbang di Nangapanda, Bupati Minta Para Camat Hidupkan Gerakan Family For Life

Pada akhirnya, regulasi dan mitigasi bukanlah musuh dari kemanusiaan dan ekonomi, keduanya adalah instrument yang harus digunakan untuk membangun masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera. Tantangannya adalah bagaimana menggunakan instrument tersebut dengan bijaksana, dengan tetap mempertimbangkan realitas sosial dan kemanusiaan. Melalui dialog yang efektif, kita bisa melampaui dikotomi yang ada dan menciptakan kebijakan yang tidak hanya berbasis pada teks aturan, tetapi juga pada nurani dan kebutuhan rakyat.

Ndao bukan sekadar koordinat di peta tata ruang, namun Ndao adalah rumah bagi
banyak orang, dan masa depannya harus dibangun bersama dengan rasa saling menghormati dan bekerja sama. Jangan sampai kita membiarkan perbedaan pendapat memecah belah kita, melainkan gunakan sebagai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang bersama.