Ende-MenitNusantara.com) Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, sebut saja Mawar (inisial MF), diduga menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan di atas mobil angkutan umum rute Ende – Nangapanda oleh ketiga pemuda Desa Nggorea, Kecamatan Nangapanda.
Kasus yang awalnya dilaporkan ke Polsek Nangapanda ini kini telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende.
PS Kanit PPA Polres Ende, IPDA Kartini S saat di minta keterangan oleh sejumlah awak media di Ende terkait peristiwa pencabulan tersebut mengatakan bahwa pristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Kejadian bermula saat korban yang merupakan warga Wonda sedang menunggu angkutan umum di Terminal Mini Ende.
Korban berniat menuju Nangamboa untuk menemui keluarganya. Karena baru pertama kali berkunjung ke daerah Nangamboa korban menuruti ajakan beberapa pria untuk naik ke sebuah mobil angkutan umum (artistic) dan diminta duduk di kursi paling belakang.

Dalam perjalanan, salah satu terlapor bernama Muhamad Adha alias Idul, terus-menerus membujuk dan memaksa korban untuk meminum minuman keras tradisional jenis moke. Di bawah tekanan dan ancaman dari ketiga pelaku, korban terpaksa meminum moke tersebut hingga enam kali sampai akhirnya tidak sadarkan diri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












