Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Cabuli Anak bawah Umur di Mobil Angkutan, Tiga Pria Maunggora Terancam Sembilan Tahun Penjara

Ende-MenitNusantara.com) Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, sebut saja Mawar (inisial MF), diduga menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan di atas mobil angkutan umum rute Ende – Nangapanda oleh ketiga pemuda Desa Nggorea, Kecamatan Nangapanda.

Baca Juga :  Tokoh Ulayat, Pelaku UMKM dan Masyarakat Kompak Dukung Pembangunan Indomaret di Nangaroro

Kasus yang awalnya dilaporkan ke Polsek Nangapanda ini kini telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende.

PS Kanit PPA Polres Ende, IPDA Kartini S saat di minta keterangan oleh sejumlah awak media di Ende terkait peristiwa pencabulan tersebut mengatakan bahwa pristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Kejadian bermula saat korban yang merupakan warga Wonda sedang menunggu angkutan umum di Terminal Mini Ende.

Baca Juga :  PENDEKATAN SOLUSI BERBASIS 7 PRINSIP MANAJEMEN ISO (the International Organization for Standardization) UNTUK MENYIKAPI POLEMIK PENERTIBAN DI NDAO SECARA BIJAK, ADIL DAN BERMARTABAT

Korban berniat menuju Nangamboa untuk menemui keluarganya. Karena baru pertama kali berkunjung ke daerah Nangamboa korban menuruti ajakan beberapa pria untuk naik ke sebuah mobil angkutan umum (artistic) dan diminta duduk di kursi paling belakang.

Baca Juga :  Nasi Dingin dan Daging Ayam Keras, Dapur MBG Milik Maksi Deki Dapat Peringatan dari Wapres Gibran
PS Kanit PPA Polres Ende, IPDA Kartini S

Dalam perjalanan, salah satu terlapor bernama Muhamad Adha alias Idul, terus-menerus membujuk dan memaksa korban untuk meminum minuman keras tradisional jenis moke. Di bawah tekanan dan ancaman dari ketiga pelaku, korban terpaksa meminum moke tersebut hingga enam kali sampai akhirnya tidak sadarkan diri.