Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aktivis Anti-Korupsi Dipenjara, Terduga Koruptor Bebas? Mahfud MD dan 26 Tokoh Nasional Turun Tangan Jadi Amicus Curiae!

(JAKARTA-MenitNusantara.Com)  Sebanyak 27 tokoh nasional yang dipimpin oleh pakar hukum sekaligus mantan Menkopolhukam, Prof. Mohammad Mahfud MD, menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam perkara yang menjerat aktivis dan peniup peluit dugaan korupsi.

Di antara mereka terdapat Guru Besar Hukum UI Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Usman Hamid dari Amnesty Internasional, serta puluhan tokoh lain dari berbagai daerah. Mereka tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil, dan Pemerhati Kebebasan Pers serta Kebebasan Berekspresi yang prihatin terhadap penanganan kasus hukum yang dinilai janggal.

Baca Juga :  Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta

Para tokoh tersebut menilai terjadi ironi dalam upaya pemberantasan korupsi. Saat masyarakat berpartisipasi mengungkap dugaan penyimpangan keuangan negara, justru pihak yang bersuara menghadapi proses pidana, sementara dugaan korupsi yang merugikan negara tidak tersentuh secara serius.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas dan Serap Aspirasi, Kapolres Ende Gelar Kunjungan Kerja di Polsek Maurole

Kasus ini menyeret aktivis media sosial Rudi S. Kamri dan whistleblower Hendra Lie. Keduanya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman masing-masing delapan bulan dan satu tahun penjara. Meski belum menjalani hukuman karena menempuh banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, vonis tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Hal itu disampaikan kuasa hukum mereka, Prof. Henry Yosodiningrat.

Baca Juga :  Kapolres Ende Apresiasi Anggota Berprestasi, Satreskrim dan Tim Burhan Raih Penghargaan
Ket Foto : Mantan Menkopolhukam prof Mahfud MD