Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Camat Aesesa Bantah Terbitkan Izin, Warga Soroti Dugaan Judi Berkedok Pasar Malam

(NAGEKEO-MenitNusantara.Com) Camat Aesesa, Yakobus Laga Kota, menegaskan bahwa pihak Kecamatan Aesesa tidak pernah mengeluarkan izin penyelenggaraan pasar malam yang saat ini berlangsung di Lapangan Hanura, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Penegasan tersebut disampaikan Yakobus saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas pasar malam yang oleh sebagian warga dinilai mengandung unsur perjudian dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Mempererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Kapolres Ende Sowan ke Uskup Paulus Budi Kleden

“Sejak saya menjadi Camat, saya tidak pernah mengizinkan kegiatan pasar malam seperti itu karena alasan yang ade kemukakan, baik soal dugaan perjudian maupun gangguan terhadap keamanan dan kenyamanan warga,” ujar Yakobus.

Baca Juga :  Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta

Menurutnya, memang pernah ada surat permohonan yang masuk ke pihak kecamatan terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut. Namun hingga saat ini surat tersebut belum pernah ditanggapi dan tidak pernah diberikan persetujuan.

“Memang ada surat masuk ke pihak kecamatan, tetapi sampai detik ini belum ditanggapi. Jadi informasi bahwa kecamatan sudah mengeluarkan izin itu tidak benar,” tegasnya.

Baca Juga :  Kuliah Umum di Unika Widya Mandira Kupang, Kristoforus Loko Bahas Stabilitas Fiskal NTT

Pernyataan Camat Aesesa tersebut sekaligus membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa pasar malam di Lapangan Hanura telah mengantongi izin dari pemerintah kecamatan.